Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemandu Karaoke Tak Memuaskan, Oknum Polisi Pamer Pistol saat Protes Tarif Rp 1,9 Juta

Suasana Karaoke Excellent Bandungan, Kamis (5/9/2019) dini hari sempat ribut, karena empat anggota Polda Jateng mengamuk

Editor: Sanusi
zoom-in Pemandu Karaoke Tak Memuaskan, Oknum Polisi Pamer Pistol saat Protes Tarif Rp 1,9 Juta
The Weekend Edition
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Suasana Karaoke Excellent Bandungan, Kamis (5/9/2019) dini hari sempat ribut, karena empat anggota Polda Jateng mengamuk.

Saat memprotes besarnya tagihan Rp 1,9 juta untuk sewa kamar, minuman, hingga tak memuaskannya pemandu karaoke, satu dari mereka pamer pistol.

Keributan berlangsung pukul 02.30 WIB dan keempat orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras ini mengaku anggota Polda Jateng.

 

"Kita gak tahu mereka dari mana, order room dan order pemandu karaoke," ujar Pristiyono Hartanto, Manajer Karaoke Excellent Bandungan seperti dilansir Grid Hot dari YouTube Harian 7 TV.

Menurut Pristiyono, keributan dini hari itu dipicu karena keempat orang polisi itu enggan membayar tagihan dengan alasan disertai pajak 15 persen.

"Selesai nyanyi berkaraoke di sini, mereka nggak mau bayar sesuai tagihan," ungkap Prisiyono.

"Alasannya pajak hiburannya terlalu mahal. Padahal pajak hiburan itu sudah ditentukan dari pemerintah sebesar 15 persen," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Ia mencoba melerai keributan tersebut, tapi malah diajak berantem dan mendapat todongan pistol oleh salah satu di antara mereka.

Beruntung, ada sesama mereka yang melerai dan meminta temannya yang mabuk berat untuk kembali menyarungkan pistol.

Dua Polisi Teridentifikasi

Dilansir Tribun Jateng, dua di antara pelaku teridentifikasi bernama Bripka Candra dan Aipda Ari.

Kasubbag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Supraptono mengatakan Polsek Bendungan sudah menerima laporan dari Pristiyono dalam kasus ini.

"Kami telah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara, menanyai saksi, dan mengumpulkan barang bukti," ungkap Iptu Budi.

"Kami juga berkoordinasi dengan Resmob Polres Semarang dan Polda Jateng," sambung dia.

Menurut Budi, kasus ini bermula sekitar Kamis pukul 00.15 WIB.

Empat orang mengendarai Nissan Grand Livina pelat nomor K 9210 datang ke lokasi.

Mereka memesan ruang karaoke nomor 14 berikut empat pemandu karaoke.

Sekitar pukul 02.45, keempat laki-laki tersebut menuju kasir untuk membayar.

Tapi melihat tagihan yang disodorkan kasir sangat besar, yakni Rp 1.908.525, mereka emosi.

Keempat pria ini tidak terima dengan tagihan dan menyoal pajak 15 persen yang tercantum seperti di dalam nota.

Saat itu para pelaku turut mengeluhkan pelayanan pemandu karaoke yang tidak memuaskan.

Emosi, keempat orang mengaku anggota polisi narkoba Polda Jateng,

Mereka juga memarahi kasir dan karyawan Karaoke Excellent Bandungan.

Saat saksi Afif masuk ke ruang kasir, seorang pelaku menarik kaus dan mengatakan ke Afif apakah memakai narkoba.

"Kemudian pelaku memborgol Afif dan menyuruh Afif untuk tes urine dan hasilnya negatif," imbuh Budi.

Sebagai manajer, Pristiyono datang dan mencoba mengurai permasalahan terkait tagihan dan pajak di nota tagihan.

Di sinilah seorang anggota yang tidak diketahui namanya emosi dan mencabut pistol dari pinggangnya, namun dicegah kawan-kawannya.

Seorang pelaku sempat memukul kecil para pemandu karaoke di lokasi.

Pada akhirnya, keributan mereda dan para pelaku membayar tagihan sebesar Rp 1,9 juta.

Mereka berpesan kepada Pristiyono agar perkara tersebut tidak ke luar.

Seorang pelaku memberikan nomor ponselnya.

"Hasil olah TKP kami mengidentifikasi dua dari empat pelaku yakni Bripka Candra dan Aipda Eri."

"Keduanya anggota Narkoba Polda Jateng," ujar Budi.

Pelaku lainnya masih pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah tes kit urine, nota tagihan karaoke ruang 14.

Ia memastikan polisi akan memproses hukum setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan anggota Polri.

Bagi anggota yang melanggar aturan tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian.

"Semua mendapat hak dan kewajiban yang sama di mata hukum baik itu anggota kepolisian, tidak ada yang kebal hukum," ia menegaskan. (Grid Hot/Tribun Jateng)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas