Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Konten Berbau SARA Terkait Mahasiswa Papua, Agus Kini Jadi Tersangka

Tersangka ujaran kebencian dan SARA, Agus ST (40) ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Unggah Konten Berbau SARA Terkait Mahasiswa Papua, Agus Kini Jadi Tersangka
Tribun Timur/Darul Amri
Tersangka ujaran kebencian atau SARA, Agus ST (tengah) dikawal dua tim Cyber Crime Polda Sulsel saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar. Tribun Timur/Darul Amri 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tersangka ujaran kebencian dan SARA, Agus ST (40) ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar.

Kepada tim penyidik Cyber Crime Polda, Agus, karyawan swasta asal Makassar ini menulis di akun twiter-nya soal mengusir mahasiswa Papua agar kembali ke Papua.

"Saya emosi karena mereka (mahasiswa Papua) teriak merdeka, disitu saya emosi," ungkap Agus, saat dirilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019) siang.

Rilis kasus Agus oleh Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak, diikuti Kasubdit 5 Cyber Crime Polda AKBP Musa Tampubolon di lobi tim Cyber Crime Polda.

Baca: Hampir Pergoki Aksi Pembunuhan: Misem Dibekap Pelaku Sampai Pingsan dan Giginya Copot Satu

Agus mengungkapkan, alasan ia terbawa emosi lantaran dia ingin membela NKRI dan mempertahankan agar Papua tetap dalam Indonesia.

"Postingan saya ini lebih ke rangka NKRI dan patriotisme saya karena gerakan OPM, jiwa saya lagi emosi melihat mahasiswa Papua tidak kibarkan bendera," jelas Agus.

Tersangka ujaran kebencian atau SARA, Agus ST (tengah) dikawal dua tim Cyber Crime Polda Sulsel saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar. Tribun Timur/Darul Amri
Tersangka ujaran kebencian atau SARA, Agus ST (tengah) dikawal dua tim Cyber Crime Polda Sulsel saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar. Tribun Timur/Darul Amri (Tribun Timur/Darul Amri)
Berita Rekomendasi

Walau demikian, Agus mengaku tetap menyesal karena konten yang dia posting itu berbau SARA.

Ia juga tidak mengetahui jika postingannya itu melanggar UU ITE.

"Tentunya soal konten (postingan) saya di Twitter itu saya sangat menyesali, iya saya tidak tahu kalau ujung-ujungnya berurusan dengan pihak kepolisian," tambah Agus.

Baca: Pengakuan Sopir Truk yang Seruduk Antrean Mobil di Tol Cipularang: Susah Rem karena Angkut Pasir

Melalui akun twitter @AgusMatta2', Agus menyebarkan berita yang dipostingnya di akun twitter resmi media asing AlJazeera sambil memberi komentar konten SARA.

"Ada konten kalimat yang bernuansa SARA 'usir semua mahasiswa N pemuda Papua kembali ke Papua'," kata Parojahan Simanjuntak, Wadirkrimsus Polda.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas