Unggah Konten Berbau SARA Terkait Mahasiswa Papua, Agus Kini Jadi Tersangka
Tersangka ujaran kebencian dan SARA, Agus ST (40) ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tersangka ujaran kebencian dan SARA, Agus ST (40) ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar.
Kepada tim penyidik Cyber Crime Polda, Agus, karyawan swasta asal Makassar ini menulis di akun twiter-nya soal mengusir mahasiswa Papua agar kembali ke Papua.
"Saya emosi karena mereka (mahasiswa Papua) teriak merdeka, disitu saya emosi," ungkap Agus, saat dirilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019) siang.
Rilis kasus Agus oleh Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak, diikuti Kasubdit 5 Cyber Crime Polda AKBP Musa Tampubolon di lobi tim Cyber Crime Polda.
Baca: Hampir Pergoki Aksi Pembunuhan: Misem Dibekap Pelaku Sampai Pingsan dan Giginya Copot Satu
Agus mengungkapkan, alasan ia terbawa emosi lantaran dia ingin membela NKRI dan mempertahankan agar Papua tetap dalam Indonesia.
"Postingan saya ini lebih ke rangka NKRI dan patriotisme saya karena gerakan OPM, jiwa saya lagi emosi melihat mahasiswa Papua tidak kibarkan bendera," jelas Agus.
Walau demikian, Agus mengaku tetap menyesal karena konten yang dia posting itu berbau SARA.
Ia juga tidak mengetahui jika postingannya itu melanggar UU ITE.
"Tentunya soal konten (postingan) saya di Twitter itu saya sangat menyesali, iya saya tidak tahu kalau ujung-ujungnya berurusan dengan pihak kepolisian," tambah Agus.
Baca: Pengakuan Sopir Truk yang Seruduk Antrean Mobil di Tol Cipularang: Susah Rem karena Angkut Pasir
Melalui akun twitter @AgusMatta2', Agus menyebarkan berita yang dipostingnya di akun twitter resmi media asing AlJazeera sambil memberi komentar konten SARA.
"Ada konten kalimat yang bernuansa SARA 'usir semua mahasiswa N pemuda Papua kembali ke Papua'," kata Parojahan Simanjuntak, Wadirkrimsus Polda.