Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Sekumpulan Preman Memalak di Tanah Abang hingga Menghentikan Mobil

Beredar sebuah video yang memperlihatkan sekumpulan preman sedang memalak para sopir yang selesai melakukan bongkar muat di Pasar Tanah Abang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in VIRAL Video Sekumpulan Preman Memalak di Tanah Abang hingga Menghentikan Mobil
Twitter @itemkuitemic
Beredar sebuah video yang memperlihatkan sekumpulan preman sedang memalak para sopir yang selesai melakukan bongkar muat di Pasar Tanah Abang. 

"Kalau tidak dikasih, mereka gedor-gedor mobil dan minta paksa. Dari aksi itu, sopir bisa keluar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 dalam sehari," kata Lukman.

Kemudian, Lukman pun membeberkan modus para pelaku pemalakan di Pasar Blok F Tanah Abang ini.

Baca: Viral Oknum Polisi Todongkan Pistol Karena tetangga Berisik, Begini Pengakuan Pemilik Rumah

Baca: Viral Tukang Parkir Palak Sopir di Tanah Abang, Polisi Tangkap 10 Orang Terduga Pelaku

Menurut Lukman, biasanya para pelaku seolah menjadi juru parkir bagi para pedagang dan pembeli di Pasar Tasik.

Pasar yang dibuka setiap Senin dan Kamis ini selalu penuh oleh pembeli yang berasal dari wilayah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, dan Tangerang.

"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, tetapi dengan meminta imbalan," kata Lukman.

Saat ini, polisi telah mengamankan 10 pemuda yang kerap meresahkan para sopir dan pengunjung di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang.

Baca: Video Viral CCTV Rekam Pria Todongkan Pistol ke Tetangga, Terganggu Renovasi Rumah dan Ngaku Polisi

Baca: VIRAL Bayi Dikubur Hidup-hidup, Bayi Selamat dan Sempat Menangis Selama Setengah Jam

Dari kesepuluh orang tersebut, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalak para sopir.

Berita Rekomendasi

Keempatnya adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan keenam orang yang dilepaskan, akan dilakukan pembinaan dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas