Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkifli Adam Ditahan Kejati Aceh, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Saat keluar dari ruang penyidik dan berjalan menuju mobil tahanan, Zulkifli tak henti-hentinya menebar senyum kepada awak media

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Zulkifli Adam Ditahan Kejati Aceh, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan
SERAMBI/BUDI FATRIA
Mantan wali kota Sabang, Zulkifli Adam (tengah), ditahan penyidik Kejati Aceh usai menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh, Kamis (5/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Zulkifli Adam, mantan wali kota Sabang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (5/9/2019).

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 796 juta lebih.

Saat keluar dari ruang penyidik dan berjalan menuju mobil tahanan, Zulkifli tak henti-hentinya menebar senyum kepada awak media.

Sebelum masuk ke mobil, Zulkifli menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.

Sebab, menurutnya, lahan tersebut dibebaskan saat ia belum menjadi wali kota Sabang.

Baca: Pengunjung Monas Disuguhi Pegelaran Budaya dari Sabang Sampai Marauke

“Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik menjadi Wali Kota Sabang tanggal 17 September 2012. Surat penetapan lokasi itu ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota yang kebetulan namanya sama dengan saya yaitu Bapak Zulkifli HS, pada tanggal 1 Juni 2012. Itu artinya, saya belum menjadi wali kota,” katanya.

Setelah memberi keterangan, lalu Zulkifli digiring ke mobil tahanan bersama tersangka lain, Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh, yang berlokasi di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Usai menahan Zulkifli Adam dan Misman, Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, menyatakan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Untuk tahap pertama, sebutnya, Zulkifli dan Misman akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan rumah dinas guru di Sabang yang sumber dananya dari APBK Sabang 2012 sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca: Usman Hamid: Aceh Menjadi Contoh Baik Penyelesaian Masalah di Papua

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan ditemukan kerugian negara Rp 796 juta lebih,” ungkap Munawal.

Untuk diketahui, pada tahun 2012, Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi yaitu Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi, dan Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.

Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di Cot Damar Rp 1.700/meter persegi dan di Blang Tunong Rp 5.000/meter persegi.

Namun, harga yang berlaku secara umum atau harga pasar di dua lokasi itu Rp 50.000/meter persegi.

Saat negosiasi harga, pemilik tanah (Zulkifli Adam) dan kuasa pemilik tanah, Ridwan Mana, menawarkan harga Rp 250.000/meter persegi.

Sedangkan dinas hanya mampu membayar Rp 120.000/meter persegi.

Tapi, akhirnya disepakati harga Rp 170.000/meter persegi, termasuk untuk tanah milik Siti Aman.

Baca: Revisi Draft UU KPK: KPK Hanya Berwenang Tangani Korupsi Minimal Rp 1 Miliar

Seharusnya, Misman selaku PPTK memiliki kewenangan mengendalikan harga dengan memperhatikan NJOP, tapi itu tidak dilakukan.

Kemudian, dinas membayar harga tanah Zulkifli Adam yang berlokasi di Cot Damar senilai Rp 1.530.000.000 dikurangi pajak Rp 76.500.000.

Sedangkan tanah di Blang Tunong milik Siti Aman dibayar dengan nilai Rp 112.880.000 dikurangi pajak Rp 5.644.000.

Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut. Karena itulah, penyidik menetapkan Zulkifli Adam dan Misman sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

Sementara kuasa hukum tersangka, Zulkifli SH, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus itu.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Hari Ini, Jumat 6 September 2019: Banda Aceh Hujan di Malam Hari

Salah satunya melalui praperadilan.

“Perlu diketahui, surat pembebasan lahan itu bukan diteken oleh Zulkifli Adam, tapi Zulkifli HS, Pj Wali Kota saat itu,” kata Zulkifli.

Saat pembebasan lahan tersebut, Zulkifli Adam adalah pemilik lahan yang akan dibeli oleh pemerintah untuk pembangunan rumah dinas guru.

Menurut pengacara, kliennya saat itu tidak berwenang membebaskan lahan karena belum dilantik sebagai wali kota. 

“Menurut kami penetapan tersangka ini masih prematur. Sebab, Ali Sarjan (Kadis Pendidikan Sabang saat itu) tidak ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat penetapan lokasi itu, wali kota juga bukan Zulkifli Adam, tapi Zulkifli HS. Seharusnya, mereka berdua (Ali Sarjan dan Zulkifli HS) dulu yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Zulkifli SH. (Serambi Indonesia/mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zulkifli Tersenyum Saat Ditahan Kejati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas