Seorang Ayah di Jambi Paksa Anak Tirinya Berhubungan Badan, Ibu dan Tantenya Merestui
Di Kecamatan Alam Barajo, seorang pria berinisial JP (54) mengagahi anak tirinya selama dua tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Perbuatan asusila terhadap anak tiri kembali terjadi di Kota Jambi.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.
Korban keganasan ayah tiri ini masih di bawah umur.
Di Kecamatan Alam Barajo, seorang pria berinisial JP (54) mengagahi anak tirinya selama dua tahun.
Ia pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya yang harusnya ia lindungi itu saat berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya terus menerus, padahal korban menolak berhubungan badan.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.
Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.
Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.
Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.
Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.
Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.
Baca: Seorang Polisi di Bangkalan Diduga Bunuh Diri Tembak Kepalanya Sendiri