Kosmetik Ilegal Asal Samarinda Menyebar di Kota-kota Besar, Kosmetik Dioplos Sejak 2015
ajaran unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku peredaran kosmetik ilegal. Kosmetik menyebar di kota besar
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan wanita berinisial YP (25).
YP tercatat sebagai warga jalan Bung tomo Gang Hidayah RT 10 Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda seberang, Kota Samarinda.
YP ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, (5/9/2019) Sekitar pukul 14.30 wita di kediamannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Damus Asa didampingi Kasubnit Eksus, Ipda Reno Chandra mengatakan, tertangkapnya YP merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang sering melihat tempat tersebut dijadikan tempat produksi atau membuat kosmetik ilegal.
Mendengar informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim Polresta Samarinda mendatangi tempat yang dimaksud.
Alhasil, setibanya di dikediaman YP, pihak kepolisian berhasil menemukan berbagai macam produk kosmetik ilegal.
Diantaranya tujuh pack Lulur atau Body Scrub 100 Gr, satu pack Lulur atau Body Scrub 500 Gr, sepuluh pack Hand Body 100 Gr, enam pack Hand Body 200 Gr, dua pack Hand Body 500 Gr, dan sembilan pack Bleaching 100 Gr.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan tiga botol suplemen kulit Isi 10 Butir, dua botol suplemen kulit Isi 20 Butir, dan satu botol suplemen kulit isi 30 butir
Halaman Berikutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.