Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kosmetik Ilegal Asal Samarinda Menyebar di Kota-kota Besar, Kosmetik Dioplos Sejak 2015

ajaran unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku peredaran kosmetik ilegal. Kosmetik menyebar di kota besar

Editor: ade mayasanto
zoom-in Kosmetik Ilegal Asal Samarinda Menyebar di Kota-kota Besar, Kosmetik Dioplos Sejak 2015
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah), Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kiri), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Iwan Kurniawan (kedua kanan), dan Kabid Penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung Siti Rulia (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal di Lapangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan kosmetik dan obat ilegal dengan mengamankan empat tersangka berinisial PL, H, EK dan AH beserta barang bukti 11 truk bermuatan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal lainnya dari Tiongkok yang diselundupkan melalui pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan wanita berinisial YP (25).

YP tercatat sebagai warga jalan Bung tomo Gang Hidayah RT 10 Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda seberang, Kota Samarinda.

YP ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, (5/9/2019) Sekitar pukul 14.30 wita di kediamannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Damus Asa didampingi Kasubnit Eksus, Ipda Reno Chandra mengatakan, tertangkapnya YP merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang sering melihat tempat tersebut dijadikan tempat produksi atau membuat kosmetik ilegal.

Mendengar informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim Polresta Samarinda mendatangi tempat yang dimaksud.

Alhasil, setibanya di dikediaman YP, pihak kepolisian berhasil menemukan berbagai macam produk kosmetik ilegal.

Diantaranya tujuh pack Lulur atau Body Scrub 100 Gr, satu pack Lulur atau Body Scrub 500 Gr, sepuluh pack Hand Body 100 Gr, enam pack Hand Body 200 Gr, dua pack Hand Body 500 Gr, dan sembilan pack Bleaching 100 Gr.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan tiga botol suplemen kulit Isi 10 Butir, dua botol suplemen kulit Isi 20 Butir, dan satu botol suplemen kulit isi 30 butir

Halaman Berikutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas