Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral, Polisi di Bojonegoro Tilang Mertua Sendiri ketika Operasi Patuh 2019

anggota yang di foto dan tengah memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan itu ternyata memeriksa bapak mertua sendiri.

Editor: Sanusi
zoom-in Viral, Polisi di Bojonegoro Tilang Mertua Sendiri ketika Operasi Patuh 2019
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
ilustrasi 

"Tanpa canggung, beliau (mertua Bripka Pram) saat itu juga menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap, termasuk persyaratan lain dalam hal menyangkut keselamatan berkendara seperti menggunakan helm," kata Aris.

Dalam agenda operasi patuh 2019 yang telah dilaksanakan oleh pihaknya dalam beberapa hari, Satlantas Polres Bojonegoro setidaknya telah menindak 1.483 pelanggar dalam jangka waktu 10 hari.

Artikel di atas  telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Polisi Razia Mertua Sendiri saat Operasi Patuh, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Bojonegoro"

Serentak di Indonesia

Sejak  Kamis (29/8/2019) lalu , polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia.

Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.

Berita Rekomendasi

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Baca: Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi

Baca: Operasi Patuh 2019 Dimulai Hari Ini, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Slip merah dan biru
Slip merah dan biru (KOMPASIANA.COM/Fikry Ar Rachman )

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas