Orang Tua Bunga Kaget, Pria yang Menghamili Anaknya Ternyata Adik Ipar Dari Kakek Korban
Setelah korban melahirkan bayi tanpa ayah, orangtua korban mendesak korban agar memberitahukan siapa pelaku yang menghamilinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Dua tahun menjalin hubungan gelap, akhirnya kedok sang kakek hamili cucu terbongkar di Belinyu Bangka.
Setelah korban melahirkan bayi tanpa ayah, orangtua korban mendesak korban agar memberitahukan siapa pelaku yang menghamilinya.
Namun betapa terkejutnya orangtua korban saat tahu, ternyata pelaku adalah MS alias SD (50), yang merupakan adik ipar kakek kandung korban.
Sebut saja nama korban, Bunga, gadis remaja berusia 15 tahun.
Korban baru saja melahirkan bayi tanpa sosok ayah.
Orang tua korban sangat terpukul ketika tahu anaknya melahirkan bayi, padahal sang anak belum menikah.
Baca: 2 Mimpi Besar BJ Habibie yang Belum Terwujud hingga Ajal Menjemput, Terbangkan Pesawat Buatannya
Baca: Terungkap Penyebab Meninggalnya Adik Boy William, Tabrak Tembok Warga Saat Kendarai Motor
Baca: Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Bali United,Paul Munster Beri Latihan Ekstra
Saat itulah orang tua korban memaksa korban untuk menyebut identitas pria yang telah menghamilinya.
Tapi bak disambar petir, orangtua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu.
Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap.
Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.
Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu.
Agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019) malam.
Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa.
Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, petang tadi, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.
"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.
Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.
Baca: Pengakuan Tohir: Kecelakaan Innova vs Bus Mira Tadinya Hanya Untuk Candaan Saja, Tapi Jadi Kenyataan
Baca: Ibunda Nisa Tak Habis Pikir, Ayub Yang Dikenalnya Tega Membunuh dan Perkosa Anaknya Dengan Keji
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban.
Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Dusun Airangat Desa Gunung Pelawan Belinyu Bangka.
"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban.
Pelaku meraba tubuh korban membuka celana korban dan (maaf -red) memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.
Akibat kejadian tersebut korban trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat. Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban.
Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kakek di Belinyu Hamili Cucu hingga Melahirkan Bayi