Bayi 3 Tahun Langsung Menangis saat Ayahnya Diperiksa Polisi Terkait Pemukulan oleh Pekerja TPL
Roganda menjelaskan saat polisi penyidik Polres Simalungun, bertanya mengenai kejadian penganiayaan, Mario AMbarita tampak lamgsung menangis ketakutan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Bayi 3 Tahun Langsung Menangis saat Ayahnya Diperiksa Polisi Terkait Pemukulan oleh Pekerja TPL](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keluarga-bocah-dianiaya-lapor-polisi.jpg)
Dalam suasana panik, masyarakat adat Lamtoras Sihaporas kemudian melakukan pembelaan diri dan perlawanan.
Seluruh warga-masyarakat adat Lamtoras pun pulang untuk mengutamakan pertolongan pertama, membawa berobat anak Mario Ambarita dan beberapa masyarakat adat Lamtoras yang terluka.
Judin Ambarita, membeberkan histori lokasi itu.
Tanah moyang mereka yang dicaplok penjajah Belanda pada tahun 1910-an.
Setelah penjajah pulang ke negerinya, tanah tersebut diambil alih pemerintah Republik Indonesia yang merdeka tahun 1945, kemudian diusahai PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Humas PT TPL, Norma Hutajulu ketika dikonfirmasi tidak mengelak soal adanya bentrokan tersebut.
Namun, Norma menuding warga yang melakukan tindakan penganiayan dan menyebabkan karuawn TPL terluka.
Katanya, keadian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB.
Personel keamanan yang berjaga di Compt B 068 dan B. 081 melaporkan bahwa warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B 553.
Menurutnya, Humas TPL melakukan mediasi dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik.
Saat upaya dialog damai dilakukan Humas TPL untuk dapat duduk berbicara bersama di salah satu tepian lokasi, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman
Dijelaskannya, areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang keempat.
Mulia Nauli, Direktur PT TPL mengatakan, “Izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara, dengan izin pengelolaan yang terbatas dalam kurun waktu tertentu. Pada pelaksanaan operasionalnya, persero selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja persero dengan mengedepankan proses dialog yang terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalahnya."
Sumber: Tribun Medan