Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 17 Tahun di Karawang Dicabuli Ayahnya Hingga Hamil, Sang Ayah Juga Jual Anaknya ke Pria Lain

DS (47) tega mencabuli anak kandungnya inisial A (sebut saja namanya Arini), yang masih berusia 17 tahun hingga hamil 5 bulan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis 17 Tahun di Karawang Dicabuli Ayahnya Hingga Hamil, Sang Ayah Juga Jual Anaknya ke Pria Lain
scmp.com
Anggota DPRD Ini Dilapor Dugaan Pencabulan oleh Ibu Muda Rekan Partainya: Mengaku Diperas 500 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - DS (47) tega mencabuli anak kandungnya inisial A (sebut saja namanya Arini), yang masih berusia 17 tahun hingga hamil 5 bulan.

Bahkan, A pernah dijual oleh DS kepada lelaki hidung belang.

Pencabulan itu dilakukan DS sejak 2018.

"Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Korban juga sempat dijual oleh DS kepada laki-laki hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

"Korban pernah dijual tiga kali kepada beberapa laki-laki," katanya.

Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban curiga dengan perubahan fisik dan psikis anaknya.

Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya.

Berita Rekomendasi

Sang ibu kemudian melaporkan kelakuan DS kepada polisi. "DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.

Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dibangkinan Riau Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Bertahun-tahun

Kasus ayah tega gauli anaknya sendiri sebelumnya juga terjadi di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Ayah bejat tersebut berinisial YU (48 tahu) seorang honorer di Dinas Perhubungan Kampar. Sementara sang anak saat ini berumur 18 tahun.

YU juga diketahui  merupakan saudara kandung seorang anggota DPRD Kampar.

"Terbongkarnya perilaku amoral yang dilakukan pria mendekati paruh baya ini ketika anaknya berinisial ME berumur 18 tahun mengadukan perilaku bejat ayahnya yang telah dialaminya kepada sang ibu bernama Rosniar akhir Agustus 2019 lalu," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Irwandy H Turnip, Selasa (17/9).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas