Menunjukkan Bagian Intim Saat Video Call dengan Pacar, Siswi SMA di Prabumulih Harus Alami Ini
Setelah mendapat rekaman itu, sang laki-laki mengajak si wanita untuk melakukan hubungan suami-istri dan jika tidak mau video disebar
Editor: Eko Sutriyanto
Abdul Rahman menambahkan, kini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut video tersebut.
"Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui," jelas Abdul Rahman.
Kepolisian rencananya akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor dan melakukan visum.
Jika terbukti benar maka laki-laki itu akan terancam 15 tahun penjara.
Baca: Pengajar Pesantren di Karawang Dilaporkan Cabuli Tiga Santrinya yang Masih di Bawah Umur
"Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik," ucapnya.
Abdul Rahman juga berharap agar warga yang telah memiliki video jangan menyebarkan lagi.
Pasalnya mereka bisa terjerat UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Satu di antara murid dari tempat pelajar wanita bersekolah mengatakan, video itu tersebar melalui WhatsApp.
"Ada video dan foto sudah beredar dimana-mana melalui whatsapp di sekolah dan lainnya," ucap murid yang telah melihat video tersebut. (Tribunwow)