Anak Yatim Piatu Berusia 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan Paman, Terungkap Setelah Cerita pada Teman
Sebelum menikah, pelaku mencabuli sebanyak empat kali dan setelah menikah masih mengulangi perbuatan bejat itu sebanyak 6 kali
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - IR (22), warga gampong di wilayah Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan diamankan polisi.
Ia tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun yang terhitung masih saudaranya sendiri.
Korban, sebut saja bung Bunga sudah 10 kali disetubuhi pelaku.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna WS SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019) menjelaskan bahwa, pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Simeulue.
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah.
Baca: Sudah Berusia Lanjut, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ajukan Penangguhan Penahanan
"Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.
Menurut keterangan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.
Perbuatannya itu berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.
"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.
Baca: Lima Tempat Wisata Kekinian di Aceh
Namun, akhirnya korban yang masih duduk dibangku kelas V SD ini, memberitahukan perihal yang menimpanya pada kawan sepermainannya.
"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.
Tidak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya itu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.
IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.
Baca: HUT ke-9, BNPP Menggelar Syukuran dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Dia mengakun perbuatan itu dilakukan karena kemasukan setan.
"Ya, saya kemasukan setan," ungkapnya.
Sesuai keterangan yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, aksi bejat tersebut dilakukan IR di rumahnya.
Di mana Bunga yang masih merupakan saudara pelaku itu sering bermain ke rumah pelaku.
"Saat itu dia mengajak Bunga ke kamar dan membuka pakaiannya, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Aceh Selatan Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Hingga Berkali-Kali