Abu Razak, Pimpinan KKB yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Eks GAM Wilayah Batee Iliek
Menurut Kombes Ery, Abu Razak bergabung dengan GAM tahun 1999 di Wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen.
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
Namun perlu diketahui, Abu Razak dimaksud bukanlah Abu Razak (Kamaruddin Abubakar), elite Partai Aceh yang juga salah satu eks pentolan GAM.
Abu Razak yang baru saja tewas dalam kontak tembak adalah pelaku kriminal yang paling getol diuber oleh aparat kepolisian di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Abu Razak dalam catatan kepolisian pernah bergabung dengan kelompok Din Minimi di Aceh Timur, tahun 2015 silam.
"Namanya Tun Sir Muhammad Azrul Mukminin Alkahar alias Abu Razak. Dia adalah pimpinan kelompok bersenjata di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (20/9/2019).
Baca: Thalia Putri Onsu Sakit, Betrand Peto Tunjukkan Kasih Sayangnya pada sang Adik
Kombes Ery menjelaskan, jejak Abu Razak dalam kelompok kriminal bersenjata dimulai setelah perdamaian Aceh.
Jauh sebelum itu, pada tahun 1999, Abu Razak sempat bergabung dengan GAM di Wilayah Batee Iliek Bireuen dengan peran memperbaiki/service senjata.
"Tahun 2005 pascaperdamaian RI dengan GAM, Abu Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani," kata Ery.
Di tahun 2008, Abu Razak kata Ery, melakukan tindak pidana intimidasi menggunakan senjata api.
"Dia melarang WNA melakukan aktivitas pertambangan di Aceh Barat. Lalu polisi mengamankannya dan dia menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat," kata Ery.
Tahun 2010, Abu Razak selesai menjalani hukuman lalu pulang ke Aceh.
"Saat itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kombes Ery.
Selanjutnya, pada Jumat 20 Maret 2015, Abu Razak bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh Timur.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Abu Razak berhasil diamankan petugas kepolisian tepatnya pada Jumat 10 April 2015.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Polda Aceh karena terlibat kasus kelompok Din Minimi. Dia kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," jelas Kombes Ery.