Abu Razak, Pimpinan KKB yang Tewas Saat Kontak Tembak dengan Polisi Pernah Dipenjara dan Jadi DPO
Abu Razak yang baru saja tewas dalam kontak tembak adalah pelaku kriminal yang paling getol diuber oleh aparat kepolisian di Aceh.
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim kepolisian gabungan dari Polda Aceh dan polres jajaran, Kamis (19/9/2019) sore berhasil melumpuhkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam kontak tembak sekitar 15 menit di kawasan jembatan keude Tringgadeng, Pidie Jaya.
Pimpinan KKB itu, Abu Razak (53) tewas bersama tiga anggotanya setelah timah panas bersarang di tubuh mereka.
Abu Razak, mungkin tidak asing, namanya pernah didengungkan oleh polisi sebagai salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Namun perlu diketahui, Abu Razak dimaksud bukanlah Abu Razak (Kamaruddin Abubakar), elite Partai Aceh yang juga salah satu eks pentolan GAM.
Abu Razak yang baru saja tewas dalam kontak tembak adalah pelaku kriminal yang paling getol diuber oleh aparat kepolisian di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Abu Razak dalam catatan kepolisian pernah bergabung dengan kelompok Din Minimi di Aceh Timur, tahun 2015 silam.
Baca: 5 Fakta Dory Harsa, Penabuh Gendang Didi Kempot, Dulu Drummer, Pernah Nangis karena Ambyar
Baca: Tak Sangka Kedatangan Sosok Ini, Lamaran Vicky Prasetyo Berubah Tegang & Sahila Hisyam Menangis
"Namanya Tun Sir Muhammad Azrul Mukminin Alkahar alias Abu Razak. Dia adalah pimpinan kelompok bersenjata di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (20/9/2019).
Kombes Ery menjelaskan, jejak Abu Razak dalam kelompok kriminal bersenjata dimulai setelah perdamaian Aceh.
Jauh sebelum itu, pada tahun 1999, Abu Razak sempat bergabung dengan GAM di Wilayah Batee Iliek Bireuen dengan peran memperbaiki/service senjata.
"Tahun 2005 pascaperdamaian RI dengan GAM, Abu Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani," kata Ery.
Di tahun 2008, Abu Razak kata Ery, melakukan tindak pidana intimidasi menggunakan senjata api.
"Dia melarang WNA melakukan aktivitas pertambangan di Aceh Barat. Lalu polisi mengamankannya dan dia menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat," kata Ery.
Tahun 2010, Abu Razak selesai menjalani hukuman lalu pulang ke Aceh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.