Abu Razak, Pimpinan KKB yang Tewas Saat Kontak Tembak dengan Polisi Pernah Dipenjara dan Jadi DPO
Abu Razak yang baru saja tewas dalam kontak tembak adalah pelaku kriminal yang paling getol diuber oleh aparat kepolisian di Aceh.
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
"Saat itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kombes Ery.
Selanjutnya, pada Jumat 20 Maret 2015, Abu Razak bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh Timur.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Abu Razak berhasil diamankan petugas kepolisian tepatnya pada Jumat 10 April 2015.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Polda Aceh karena terlibat kasus kelompok Din Minimi. Dia kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," jelas Kombes Ery.
Mendekam di penjara, Razak kemudian mencari cara agar bisa lolos dari sana.
Benar saja, dua tahun setelah itu, Abu Razak berhasil melarikan diri dari balik jeruji besi, dia kabur tepatnya pada Senin 18 September 2017.
"Kemudian dia ditetapkan sebagai DPO Polres Lhokseumawe dengan nomor DPO/81/IX/2018/Reskrim Polres Lhokseumawe," ujar Ery.
Lama tak terdengar kabar, pada Kamis 12 September 2019, tepatnya di Bukit Cerana Gampong Ie Rhob Timu Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Abu Razak melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban atas nama Baital.
Baca: Curiga Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Tebas Dokter di Puskesmas Abiansemal
Baca: PKS Serukan Mobilisasi Bantuan dan Salat Istisqa Nasional
"Kerugiannya Rp 30 juta," kata Ery.
Atas Laporan korban, polisi kemudian menguber pelaku yang diketahui melancarkan aksi bersama empat anggotanya.
Dan pada Kamis 19 September 2019, sekira pukul 18.00 WIB, Abu Razak bersama tiga anggotanya berhasil disergap tim.
Mereka tewas dalam kontak tembak dengan personel Satgas KKB Polda Aceh.
"Mereka tewas dalam kontak tembak setelah sebelumnya memang dilakukan pengejaran oleh tim," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Kronologis