Pasangan Mesum di Simeulue Dicambuk Delapan Kali
Pasangan bukan muhrim di Kabupaten Simeulue, dicambuk di halaman Masjid Agung Baiturrahma Kota Sinabang, Jumat (20/9/2019).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, SINABANG - Pasangan bukan muhrim di Kabupaten Simeulue, dicambuk di halaman Masjid Agung Baiturrahma Kota Sinabang, Jumat (20/9/2019).
Pasangan itu dieksekusi cambuk sesuai Qanun Pemerintah Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua terpidana perkara khalwat itu, berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syariah Sinabang, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nomor putusan 01/JN/2019/MS/SNB Tanggal 21 Agustus 2019.
Pasangan khalwat itu, atas nama Durkadi alias Buyung Bin Dahri dan Ismayanti Binti Alm M Jisan.
Baca: Abu Razak, Pimpinan KKB yang Tewas Saat Kontak Tembak dengan Polisi Pernah Dipenjara dan Jadi DPO
Baca: Curiga Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Tebas Dokter di Puskesmas Abiansemal
Keduanya diganjar cambuk masing-masing sebanyak delapan kali cambuk.
Saat eksekusi cambuk, turut dihadiri Plt Kajari Simeulue, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH dan jajaran Forkopimda setempat.
Pelaku Judi
Sebelumnya, pria inisial J (53) warga Desa Peunia dibekuk jajaran Polsek Kaway XVI, Aceh Barat dalam kasus judi toto gelap (togel).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kabag Ops, Kompol Masril didampingi Kapolsek Kaway XVI, Ipda Yudha Prasatya di Mapolres setempat, Kamis (12/9/2019).
Kabag Ops yang juga didampingi Kanit Reskrim, Bripka Limocty Resdianto menjelaskan, pria J ditangkap pada sebuah warung di kawasan Keude Aron dari kecurigaan petugas karena pelaku membuang handpone (HP) ke semak-semak pada 10 September.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 20 September 1946, Festival Film Cannes Pertama Kali Digelar
Baca: Suami Aniaya Istrinya Karena Curiga Selingkuh Melalui Facebook
Setelah diperiksa terdapat banyak nomor-nomor togel serta digeledah ditemukan uang di jok sepeda motor pelaku dan sejumlah barang bukti kasus togel.
Pelaku dibawa ke Polsek dan diusut serta disita uang dari togel Rp 2,07 juta dari judi togel tersebut.
"Sejauh ini masih diselidiki serta mengungkap jaringannya," katanya.
Kabag Ops mengatakan, J yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 30 kali atau denda emas 300 gram atau penjara 30 bulan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pasangan Khalwat Di Simeulue Dicambuk Delapan Kali