Janda di Brebes Ini Klaim Lahannya 16.430 Meter Diserobot Pabrik Produsen Adidas
Seorang janda di Brebes, Danisah (45), sudah lima tahun memperjuangkan haknya atas tanah seluas 16.420 meter persegi yang kini ditempati PT BIG
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Seorang janda di Brebes, Danisah (45), sudah lima tahun memperjuangkan haknya atas tanah seluas 16.420 meter persegi yang ditempati pabrik PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG) di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Brebes.
Ia berharap, pihak pabrik yang memproduksi Adidas itu memberikan ganti rugi lahan yang dibelinya secara sah pada 2011.
Sebagai pemilik lahan, ia tak pernah menerima uang sepeserpun atas pembebasan lahan saat pabrik dibangun pada 2015.
"Sampai sekarang, saya belum pernah menerima uang dari perusahaan itu."
"Padahal saya pemilik asli lahan yang berada di tengah pabrik," kata Danisah, saat ditemui di rumahnya di Desa Blubuk, Kecamatan Tanjung, Brebes, Minggu (22/9/2019).
Ia menceritakan, lahan seluas 16.420 meter persegi nomor Kohir 760, Persil 08 S.IV di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, merupakan lahan persawahan.
Saat itu, lahan tersebut tidak produktif.
Ia membelinya dari pemilik sebelumnya yaitu Winanto Buholi dengan harga murah yaitu Rp 12 juta.
Karena tidak produktif, lahan tersebut dibiarkan menganggur dan tidak digarap layaknya persawahan lainnya.
Pada 2014, Danisah berinisitif mengurus surat menyurat kepemilikan lahan akan tetapi dipersulit oknum Pemerintah Desa Tengguli.
"Saat itu sudah mulai pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik Adidas itu."
"Saat mau saya urus, ternyata ada oknum yang sudah menjual tanah itu ke perusahaan," ucapnya.
Padahal sebagai pemilik sah, ia mengklaim memiliki semua bukti.
Mulai kuitansi jual beli dengan pemilik lama, bukti pembayaran pajak PBB, pelepasan hak pemilik lama hingga letter C lahan.
Hanya saja, kuitansi asli jual beli hilang.
"Makanya 2014 itu saya dipanggil pihak desa untuk melepaskan hak atas lahan itu, tapi saya tidak mau."
"Bahkan saya tidak menerima uang sepeser pun sampai sekarang."
"Namun saat ini sudah dikuasai PT BIG," jelasnya.
Danisah mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut ke pihak perusahaan.
Dari perusahaan yaitu PT BIG, diketahui lahan milik Danisah dibeli PT BIG dari seseorang yang bernama Wawan, yang tak lain adalah anak dari pemilik lama tanah yang dibelinya.
Proses mediasi dengan perusahaan pun ditempuh.
Namun pihak perusahaan enggan memberikan ganti rugi dengan alasan sudah membelinya secara sah.
Bahkan dalam prosesnya diketahui Wawan bukan pemilik asli, namun perusahaan juga enggan mengakui Danisah sebagai pemilik sahnya.
"Prosesnya dulu ada manipulasi."
"Lahan saya dijual oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah."
"Waktu proses mediasi, saya tetap tidak dapat ganti rugi karena dianggap kurang bukti," ucapnya.
Karena tidak ada hasil, Danisah pun melaporkan persoalan lahannya ke Polres Brebes.
Bahkan, laporan yang dilakukannya sampai lima kali.
Terakhir, laporan dimasukkan pada Agustus 2019 kemarin dengan nomor Dumas/203/VIII/2019/Reskrim tertanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Saya berharap tanah itu dibeli dengan harga yang pantas sesuai NJOP sekarang."
"Kemudian oknum-oknum yang memalsukan dokumen dan menjual tanah saya bisa diadili," harapnya.
Sementara itu, Legal PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG), Herni mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali dihubungi kuasa hukum Danisah.
Terkait dengan kepemilikan lahan, menurutnya, Danisah masih belum cukup bukti.
"Kami pernah ketemu untuk membahas itu."
"Kalau terkait pelaporan di Polres, itu bukan urusan kami," katanya saat dikonfirmasi. (M Zainal Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Janda di Brebes Klaim Lahannya Ditempati Pabrik Produsen Adidas, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/22/janda-di-brebes-klaim-lahannya-ditempati-pabrik-produsen-adidas?page=all.