Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Kantor DPC Gerindra Garut menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Senin (23/09/2019). 

Dedi menegaskan, jika putusan DPP Gerindra saat ini dibiarkan tanpa ada yang mengingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi bangsa Indonesia dan sistem politik Indonesia.

"Ini akan diikuti oleh partai-partai lain, makanya tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus bergerak semua untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan partai politik agar tidak melakukan kesewenang-wenangan," jelas Dedi.

Aksi unjuk rasa membuat ruas Jalan Proklamasi ditutup sebagian, mulai dari perempatan Jalan Pembangunan hingga pertigaan Jalan Mustofa Kamil.

Melenggang ke Senayan

Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR.

Peluang Mulan Jameela, istri musikus Ahmad Dhani itu setelah dirinya ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, yakni Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Berita Rekomendasi

Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.

Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas