Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Kantor DPC Gerindra Garut menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Senin (23/09/2019). 

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Ervin Luthfi, calon anggota DPR yang digantikan Mulan Jameela membenarkan surat tersebut.

Ia telah menerima surat yang berisi dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR.

"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Ervin belum bisa berkomentar banyak saat ditanya tanggapan terkait surat pergantian tersebut, karena dirinya saat ini masih berada di Jakarta.

"Nanti sorean saya kontak lagi. Masih di Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Mulan Jameela memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang menggugat atau para penggugat adalah:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas