Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Kantor DPC Gerindra Garut menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Senin (23/09/2019). 

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina;

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP;

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela;

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik;

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad;

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah;

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono;

Berita Rekomendasi

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE; dan

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.

Respons Partai Gerindra

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra."

"Untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab, karena Bang Nico-nya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," papar Subono selepas sidang.

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat adalah Mulan Jameela.

Belakangan, ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

Karena, suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.

Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.

"Kami berpandangan sekalipun ini sengketa internal, untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," tuturnya.

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar-waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Zulraihan, kuasa hukum Partai Gerindra, enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.

Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.

"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra."

"Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," cetus Zulraihan. (Firman Wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulan Jameela Didemo, Pendemo Bawa Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas