Pelaku Judi Sabung Ayam Lari Kocar-kacir, Polisi Hanya Dapatkan Sepeda Motor Hingga Uang Rp 300 Ribu
Sejumlah orang yang diduga melakukan judi sabung ayam, lari terbirit-birit begitu mengetahui kedatangan Anggota Polsek Buay Bahuga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BUAY BAHUGA - Sejumlah orang yang diduga melakukan judi sabung ayam, lari terbirit-birit begitu mengetahui kedatangan Anggota Polsek Buay Bahuga.
Anggota Polsek Buay Bahuga menggerebek judi sabung ayam di Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Plh (pelaksana harian) Kapolsek Buay Bahuga IPTU Iryanto pada Rabu (25/9/2019) menjelaskan kronologis kejadian.
Manurut Iptu Iryanto, berawal Kanit Intelkam Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kampung Punjul Agung terdapat perjudian sabung ayam yang sudah meresahkan warga.
"Petugas yang mendapatkan informasi, beberapa waktu kemudian pada Selasa sore (24/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB, saya memerintahkan anggota untuk berkumpul di mako Polsek Buay Bahuga. Setelah memberi arahan, sembilan personel langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyergapaan," kata Iptu Iryanto, Rabu (25/9/2019).
Baca: Zaskia Adya Mecca Sebut 3 Anaknya Idap Alergi, Salah Satunya Sampai Alami Pembengkakan Bibir
Sampai di lokasi, kata Iptu Iryanto, ia dan anggota mendapati adanya perjudian jenis sabung ayam.
"Petugas langsung melakukan penggerebekan, namun pada saat penyergapan, diduga informasi penggerebekan bocor, para pelaku tahu dan langsung berhamburan hingga berhasil melarikan diri," jelas Iptu Iryanto.
Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merk dan empat ekor ayam jago, tiga buah jerigen air, dua buah ember, satu set geber atau arena laga ayam, satu set dadu koprok, dua buah terpal, dua buah jam dinding dan uang Rp 300 ribu.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus judi sabung ayam di wilayah Way Kanan bukan sekali ini saja terjadi.
Akhir bulan lalu, tepatnya 31 Agustus 2019, Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, penggerebekan berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa di Kampung Tanjung Raja Sakti ada perjudian sabung ayam.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, personel berangkat menuju lokasi guna melakukan penggerebekan.
"Hasilnya didapatkan sepeda motor dan beberapa ekor ayam yang ditinggal para pelaku di lokasi kejadian. Namun, karena mengetahui lebih dulu, para pelaku langsung berhamburan dan berhasil melarikan diri," kata Edy Saputra, Minggu (1/9/2019).
Saat ini, barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dan sepuluh ekor ayam dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di Tanggamus
Polsek Semaka menyita alat perjudian sabung ayam dan tiga sepeda motor dari Dusun Poncol, Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.
Menurut Kapolsek Semaka Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, semula anggotanya melakukan patroli sore. Lantas polisi menerima informasi adanya judi sabung ayam.
"Sampai di TKP, para penjudi telah melarikan diri meninggalkan beberapa alat perjudian dan sepeda motor," kata Muji.
Barang bukti yang diamankan berupa dua ekor ayam bangkok, empat sarung (wadah) ayam, jam dinding, serta sepeda motor Kawasaki KLX B 3883 SPP, Honda Absolut Revo B 6453 ESI, dan Yamaha Vega ZR tanpa pelat.
Baca: Ketua BEM UI: Pemerintah dan Oposisi Sama Saja, Dua-duanya Ngawur Mau Sahkan RKUHP
"Seluruh barang bukti sementara kami amankan di Polsek Semaka. Para pelaku sedang kami lakukan penyelidikan," tambah Muji.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Blambangan Umpu menggerebek arena judi sabung ayam di Talang Sirum KM. 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/3/2019).
Namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak berhasil menangkap satupun orang yang terlibat dalam perjudian itu.
Petugas hanya berhasil menyita barang bukti, seperti empat ekor ayam jago dan satu set dadu berikut lapaknya dan uang Rp 24.000.
Selain itu, Petugas juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam.
Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Yuda Wiranegara membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Namun, pihaknya tidak mendapatkan pelaku judi sabung ayam.
"Karena pelaku terlebih dulu mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian petugas berusaha melakukan pengejaran," ujarnya, Jumat (9/3/2019).
Dari lokasi polisi hanya mengamankan barang bukti berupa berupa 15 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek, dadu sinter berikut lapaknya, 4 ekor ayam jago dan uang Rp 24.000 yang ditinggalkan.
Baca: Persaingan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Rupanya Terjadi di Luar Lapangan
Dia menerangkan, penggerebekan bermula dari laporan warga.
Jajaran Polsek Blambangan Umpu, yang dipimpin langsung Kompol Feri Anda Eka Putra, kemudian melakukan penggerebekan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi, kini ada di Polsek Blambangan Umpu. Petugas kini melakukan pendataan serta pengembangan kasus ini," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gerebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Lari Terbirit-birit, Polisi Hanya Dapatkan Ini