Pelaku Judi Sabung Ayam Lari Kocar-kacir, Polisi Hanya Dapatkan Sepeda Motor Hingga Uang Rp 300 Ribu
Sejumlah orang yang diduga melakukan judi sabung ayam, lari terbirit-birit begitu mengetahui kedatangan Anggota Polsek Buay Bahuga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BUAY BAHUGA - Sejumlah orang yang diduga melakukan judi sabung ayam, lari terbirit-birit begitu mengetahui kedatangan Anggota Polsek Buay Bahuga.
Anggota Polsek Buay Bahuga menggerebek judi sabung ayam di Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Plh (pelaksana harian) Kapolsek Buay Bahuga IPTU Iryanto pada Rabu (25/9/2019) menjelaskan kronologis kejadian.
Manurut Iptu Iryanto, berawal Kanit Intelkam Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kampung Punjul Agung terdapat perjudian sabung ayam yang sudah meresahkan warga.
"Petugas yang mendapatkan informasi, beberapa waktu kemudian pada Selasa sore (24/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB, saya memerintahkan anggota untuk berkumpul di mako Polsek Buay Bahuga. Setelah memberi arahan, sembilan personel langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyergapaan," kata Iptu Iryanto, Rabu (25/9/2019).
Baca: Zaskia Adya Mecca Sebut 3 Anaknya Idap Alergi, Salah Satunya Sampai Alami Pembengkakan Bibir
Sampai di lokasi, kata Iptu Iryanto, ia dan anggota mendapati adanya perjudian jenis sabung ayam.
"Petugas langsung melakukan penggerebekan, namun pada saat penyergapan, diduga informasi penggerebekan bocor, para pelaku tahu dan langsung berhamburan hingga berhasil melarikan diri," jelas Iptu Iryanto.
Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merk dan empat ekor ayam jago, tiga buah jerigen air, dua buah ember, satu set geber atau arena laga ayam, satu set dadu koprok, dua buah terpal, dua buah jam dinding dan uang Rp 300 ribu.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus judi sabung ayam di wilayah Way Kanan bukan sekali ini saja terjadi.
Akhir bulan lalu, tepatnya 31 Agustus 2019, Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, penggerebekan berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa di Kampung Tanjung Raja Sakti ada perjudian sabung ayam.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, personel berangkat menuju lokasi guna melakukan penggerebekan.