5 Fakta Ibu Bunuh Anak Kandung di Indramayu, Motif hingga Bayar Eksekutor Rp 20 Juta
Berikut ini lima fakta ibu bunuh anak di Indramayu, motif hingga bayar eksekutor Rp 20 juta.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Berikut ini lima fakta ibu bunuh anak di Indramayu, motif hingga bayar eksekutor Rp 20 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial DRH (50) ditangkap jajaran Polres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
DRH ditangkap setelah menjadi otak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dilansir TribunJabar, Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, korban bernama Carudin (32).
Baca: 4 Polisi Korban Demo Bentrok di Gedung DPR Jalani Operasi, Ada yang Hidung Patah dan Rahangnya Lepas
Korban merupakan anak semata wayang pelaku yang tinggal Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kapolres menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Berikut ini lima fakta pembunuhan anak oleh ibu kandung di Indramayu yang telah dirangkum Tribunnews.com dari TribunJabar.com pada Jumat (27/9/2019):
1. Kronologi Kejadian
Yoris mengatakan kejadian nahas itu terjadi pada Senin (26/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Korban dibunuh dengan sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," terang Yoris saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Tiga orang di antaranya sudah berhasil diringkus polisi.
DRH sebagai otak pembunuhan sekaligus ibu kandung korban, WRSN (55) dan WRD (27) selaku eksekutor pembunuhan.
"Tiga orang pelaku lainnya masih DPO, yaitu PJ (17), BJ (16), dan IG (30), mereka bertindak sebagai eksekutor," ujar Yoris.
Kejadian berawal saat DRH meminta tersangka IG untuk merencanakan pembunuhan.