5 Fakta Ibu Bunuh Anak Kandung di Indramayu, Motif hingga Bayar Eksekutor Rp 20 Juta
Berikut ini lima fakta ibu bunuh anak di Indramayu, motif hingga bayar eksekutor Rp 20 juta.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Niatan tersebut sudah direncanakan mereka sejak jauh-jauh hari.
Alasan DRH yang ingin membunuh darah dagingnya itu karena sering dimintai uang dan harta warisan tanah.
Selain memeras harta, pelaku juga merasa resah karena sikap korban yang selalu mengancam akan membunuh pelaku apabila permintaannya itu tidak dipenuhi.
"Kemudian tersangka IG ini merekrut pelaku atau eksekutor lainnya, mereka adalah WRSN, WRD, PJ, dan BJ," ucapnya.
Para pelaku kemudian merencanakan skenario pembunuhan dengan mengajak korban mengunjungi seorang dukun untuk kepentingan ritual di padepokan milik tersangka IG di Kawasan Hutan Lindung di daerah Cikawung-Cikamurang.
Di sana, mereka menemui seorang dukun yang diperankan oleh tersangka WRSN.
"Tersangka IG bersama korban berangkat dengan menggunakan mobil Toyota Camry milik korban ke TKP dan diikuti para tersangka lainnya dengan menggunakan dua unit sepeda motor," ujar Yoris.
Di TKP, para tersangka membacok dan memukul korban menggunakan batu besar pada kepala belakang secara membabi buta hingga meninggal dunia.
Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria Menangis
Baca: Hubungan Intim Ibu dengan Anak (Inses) Terungkap dari Celana Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun
2. Eksekutor Dapat Imbalan RP 20 Juta
Setelah berhasil menghabisi korban, para eksekutor menghubungi DRH.
Mereka juga mengamankan barang-barang milik korban dan alat bukti pembunuhan.
"Setelah meninggal, pelaku menghubungi tersangka DRH bahwa anaknya sudah berhasil dieksekusi, para eksekutor ini juga mengambil barang-barang milik korban," jelas Yoris.
Para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan dan menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak.
"Setelah beres, pelaku meminta uang imbalan, DRH pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku," ujar Yoris.