Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Ibu Bunuh Anak Kandung di Indramayu, Motif hingga Bayar Eksekutor Rp 20 Juta

Berikut ini lima fakta ibu bunuh anak di Indramayu, motif hingga bayar eksekutor Rp 20 juta.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Ibu Bunuh Anak Kandung di Indramayu, Motif hingga Bayar Eksekutor Rp 20 Juta
Kolase Tribun Jabar
Pria Beristri Empat tapi LGBT, Kuras Harta untuk Hidup Glamor, Ibu Tak Tahan, Sewa Pembunuh Bayaran 

"Baru ketahuan beberapa tahun terakhir, istrinya yang ketiga bicara langsung ke saya," ujar DRH dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).

Diceritakan DRH, anaknya sekarang ini memiliki 4 orang istri dan memiliki dua orang anak.

Istri ketiga korban bercerita kepadanya tentang niatan ingin bercerai dengan korban karena perilaku seksual yang menyimpang tersebut.

Saat itu, DRH tidak langsung mempercayai pengakuan menantunya yang ketiga itu.

Namun, saat suami sekaligus ayah dari korban meninggal beberapa tahun lalu, korban baru mau terbuka dan menceritakan semua penyimpangan seksual yang dialaminya.

"Mah, saya itu tidak bisa suka sama perempuan. Saya pengennya suka sama sesama jenis," ujar DRH menirukan pengakuan korban.

Mendengar pengakuan itu, DRH murka dan tidak menyetujui apa yang menjadi keinginan Carudin.

BERITA REKOMENDASI

Bermula dari situ, lantas korban mulai menunjukkan gelagat yang tidak bisa diterima oleh DRH.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

5. Korban Sering Pukuli DRH

Korban kerap menjual harta kekayaan DRH tanpa sepengetahuannya.

"Jual sawah, harganya Rp 100 juta," ucap DRH.

Selain menjual harta kekayaan, korban juga kerap kali meminta uang dan menagih harta warisan tanah kepada DRH.


Tak hanya itu, korban juga memeras harta.

Pelaku pun merasa resah karena sikap korban yang selalu mengancam akan membunuh apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Saya juga sering dipukulin. Pernah sampai kepikiran ingin melaporkan anak ke polisi."

"Tapi tidak tega namanya juga ibu dan anak," ujar DRH.

Karena terlanjur kesal, akhirnya DRH lebih memilih menyewa jasa pembunuh ketimbang melaporkan anaknya tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.

Baca: Kronologi Pembunuhan Balita di Sukabumi, Diperkosa Kakak dan Dicekik Ibu Tiri Lalu Dibuang ke Sungai

Baca: 17 Poin Petunjuk Pengungkapan Pembunuhan Sadis Vera Oktaria Semua Mengarah ke Prada DP

(Tribunnews.com/Bunga)(Tribunjabar.com/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas