Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita DRH Sewa Orang Habisi Anak Tunggalnya: Tak Tahan dengan Kelakuan Anak yang Pecandu Narkoba

Namun, niat tersebut ia urungkan karena tak tega melihat anaknya mendekam di penjara. DRH justru memilih untuk melenyapkan nyawa sang anak

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Namun, niat tersebut ia urungkan karena tak tega melihat anak satu-satunya itu mendekam di penjara.

DRH justru memilih untuk melenyapkan nyawa sang anak.

Ia menyewa lima orang pembunuh bayaran.

Mereka adalah WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

Carudin dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar.

Ia mengalami luka pada bagian kepala belakang.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). (tribunjabar/Handhika Rahman)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). (tribunjabar/Handhika Rahman) ()

Pembunuhan tersbeut terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Namun, mayat Carudin ditemukan sehingga kejahatan DRH terungkap.

Pelaku pembunuhan ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Tiga pembunuh bayaran saat ini masih buron.

 Motornya yang Dicuri Ditemukan, Hardianto Doakan Kapolres Jakarta Selatan Cepat Naik Pangkat

 Selesai Bakar Ban, Massa HMI Berdemo di Pintu Samping Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia. (Fidya Alifa Puspafirdausi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Pria Beristri Empat tapi LGBT, Kuras Harta untuk Hidup Glamor, Ibu Tak Tahan, Sewa Pembunuh Bayaran

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas