Demo di Aceh Barat Ricuh, Dua Anggota Dewan Terluka, Puluhan Mahasiswa Pingsan
Dua anggota dewan menjadi korban dalam aksi solidaritas mahasiswa Aceh Barat yang menolak Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Dewi Agustina
Mahasiswa meminta dewan menolak revisi UU KPK, KHUP, dan Pemasyarakatan yang mengatur cuti untuk narapidana.
Baca: Ananda Badudu Diperiksa Polisi karena Diduga Transfer Uang Rp 10 Juta ke Mahasiswa
Mahasiswa juga mendesak DPRA untuk meminta pemerintah pusat mengadili pelaku pembakaran lahan dan hutan serta meminta DPRA mendatangkan anggota DPR RI asal Aceh dalam waktu 1x24 jam.
"Jika tidak dipenuhi poin terakhir, kami akan datang dengan massa lebih banyak pada saat pelantikan DPRA periode 2019-2024," bunyi pernyataan sikap mahasiwa yang ditulis dengan pulpen dan ditandatangani oleh anggota dewan di atas materi 6000.
Setelah itu, massa pun bergerak ke dalam ruang rapat paripurna untuk menunggu anggota DPR RI asal Aceh.
Wakil Ketua DPRA, Irwan Djohan yang menerima rombongan mahasiswa mengatakan pihaknya tidak kuasa memerintahkan anggota DPR RI asal Aceh untuk pulang menjumpai massa.
Menurut Irwan, hal itu hanya bisa dilakukan oleh ketua partai dari anggota DPR RI yang bersangkutan.
Baca: Siswa SMA Tewas Saat Ikut Demo Tolak RUU KUHP, Sang Ibu Teringat Pesan Terakhir Sebelum Berangkat
Irwan hanya bisa berharap anggota DPR RI asal Aceh yang berjumlah 13 orang tersebut untuk bisa menyahuti aspirasi mahasiswa.
"Pulanglah, abang-abang, bapak-bapak yang kami hormati untuk bisa menyahuti aspirasi mahasiswa Aceh. Kalau tidak adek-adek mahasiswa akan bertahan di gedung DPRA sampai ada anggota DPR RI yang mau pulang," katanya.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, juga mengaku ikut menyambut kedatangan mahasiswa.
Ia bahkan ikut menandatangani surat usulan penolakan sejumlah pembatalan UU yang diminta, untuk disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Terkait dengan sidang paripurna pengesahan 11 raqan perioritas, pihaknya memutuskan untuk dilakukan penundaan.
Meski demikian, ke 11 qanun tersebut bisa disahkan sebelum batas akhir masa tugas anggota DPRA periode 2014-2019 berakhir pada 30 Septemberber 2019. “Ada waktu empat hari lagi, yaitu Sabtu dan Minggu," kata Sulaiman Abda.(riz/mas/her)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepala Anggota Dewan Bocor Kena Batu, Puluhan Mahasiswa Pingsan