Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertunduk Diam Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Diteriaki Sang Kakak, 'Dek Jawab Dek'

Prada DP sempat terdiam setelah mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim karena telah membunuh Vera Oktaria.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Tertunduk Diam Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Diteriaki Sang Kakak, 'Dek Jawab Dek'
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21). 

TRIBUNNEWS.COM - Prada DP sempat terdiam setelah mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim karena telah membunuh Vera Oktaria.

Pandangan Prada DP tertunduk ketika Ketua Hakim Letkol CHK Khazim berulang kali menanyakan apakah terdakwa memahamivonis yang dijatuhkan padanya.

Prada DP hanya menundukkan kepala saat hakim berulang kali menanyakan padanya.

"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.

"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Prada DP tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria, Kamis (5/9/2019).
Prada DP tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.

"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut. Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.

 5 Fakta Vonis Seumur Hidup yang Didapat Prada DP, Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak

Adapun beberapa fakta unik terjadi saat persidangan Prada DP berlangsung.

Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas