Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Afika Bantu Memulangkan Pelajar SMP yang Menangis Kebingungan Saat Demo Ricuh di DPRD Sumut

Polwan berusia 24 tahun ini menolong seorang siswa kelas 2 SMP yang ditinggal oleh teman-temannya saat unjuk rasa berlangsung di Gedung DPRD Sumut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bripka Afika Bantu Memulangkan Pelajar SMP yang Menangis Kebingungan Saat Demo Ricuh di DPRD Sumut
Istimewa
Bripda Afika Nasution saat membantu siswa SMP ke pulang ke rumahnya yang berada di Pasar 7 Tembung, Jumat (27/9/2019). 

Afika tidak habis pikir mengapa ada orang yang tega mengajak pelajar untuk ikut unjuk rasa mengenai isu yang tidak dipahami pelajar.

Baca: Bebby Fey vs Atta Halilintar: Video Klarifikasi Lengkap Atta, Reaksi Bebby hingga Laporan ke Polda

3 Demonstran Tersangka

Sementara itu terpisah, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyebut, polisi sudah menetapkan tiga demonstran di DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019) sebagai tersangka.

Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Sumbar.

"Dilaporkan Dir Um, ada tiga sudah menjadi tersangka, dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).

Satu di antara tiga tersangka tersebut berinisial TI, seorang mahasiswa yang diduga menurunkan foto Presiden Jokowi.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR (Tribunpadang.com/Rezi Azwar)
Berita Rekomendasi

Dua tersangka lagi berinisial DA dan JG yang diduga melakukan pengrusakan di gedung DPRD Sumbar.

Tak hanya itu, polisi juga tengah memeriksa 15 orang lagi dalam kasus pengrusakan di DPRD Sumbar.

"Saat ini ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dijelaskannya, TI ditetapkan tersangka sejak Kamis (26/9/2019).

Sedangkan DA dan JG ditetapkan tersangkan pada Jumat (27/9/2019).

Baca: Pembangunan Jalan Tol Pertama di Ibu Kota Baru Rampung Bulan Depan

"Dua orang yang diduga melakukan pengrusakan di kantor DPRD Sumbar dari UNP," katanya.

Polisi akan mengambil tindakan hukum jika memang terlibat dalam aksi yang terjadi di DPRD Sumbar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas