Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru Silat dan Siswi SMP di Surabaya Ketahuan Berhubungan Intim di Kosan

Fakta-fakta tentang kasus hubungan badan guru silat dan siswi SMP ini terungkap setelah foto korban tersebar hingga diketahui orangtuanya

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta-fakta Guru Silat dan Siswi SMP di Surabaya Ketahuan Berhubungan Intim di Kosan
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.

Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.

"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.

Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

4. Hukuman pelaku

Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.

5. Kasus lain

Di kasus lain, pria Sumenep benama Herosi (19) ditangkap polisi karena diduga memaksa seorang siswi SMP berhubungan badan

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (1/7/2019) mengatakan, aparat kepolisian telah menangkap Herosi.

Menurut Widiarti, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Herosi, Dusun Talang Desa Ketawang laok, Kecamatan Guluk-guluk itu pada perempuan beriniasial EA, (17 tahun kurang 9 bulan) warga asal Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.


"TKP di dalam kamar rumah tersangka, Herosi dan sekarang sudah ditangkap," kata Widiarti.

Ilustrasi Siswi SMP
Ilustrasi Siswi SMP (SUAR.GRID.ID)

Kronologis kejadiannya kata Widiarti, pada hari Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain kerumah EA.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas