Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kandung di Cianjur Bunuh Bayi dalam Bak Mandi, Ditemukan oleh Neneknya dan Sempat Dikira Boneka

Ibu Kandung di Cianjur Bunuh Bayi dalam Bak Mandi, Ditemukan oleh Neneknya dan Sempat Dikira Boneka

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in Ibu Kandung di Cianjur Bunuh Bayi dalam Bak Mandi, Ditemukan oleh Neneknya dan Sempat Dikira Boneka
Ferri Amiril Mukminin/Tribun Jabar
Seorang bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri. 

Dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, Kapolres mengatakan, saat itu Mae merasa tak enak hati.

Mae yang sedang mencari rumputpun memutuskan untuk pulang ke rumah.

"Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun,

nenek korban bernama Mae merasa tidak enak hati. Ia pun pulang ke rumah," ujar Andi.

Sesampainya di rumah, Mae langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah untuk membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah.

Alangkah terkejutnya Mae saat melihat ada yang mengambang di bak mandi.

Awalnya ia mengira benda itu adalah boneka bayi, namun saat dilihat lebih dekat ternyata benda itu adalah cucunya sendiri.

Berita Rekomendasi

“Ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka.

Saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup," katanya.

Setelah menyadarinya, Mae pun langsung mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Seorang bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri.
Seorang bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri. (Ferri Amiril Mukminin/Tribun Jabar)

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca: Ayah tiriku membunuh dua anak perempuan - sekarang saya menyelidiki berbagai pembunuhan lainnya

Baca: 7 Fakta Kasus Pembunuhan Pria oleh sang Ibu, Awalnya Ingin Obati, Sewa 5 Eksekutor, hingga Ritual

(Tribunnews.com/Bunga)(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)(Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas