Siswi SMP Korban Rudapaksa Hamil 6 Bulan Dikeluarkan dari Sekolah, Orang Tua Kecewa
Mawar (13/nama samaran), korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan dikeluarkan dari salah satu SMP negeri di wilayah Amanuban Barat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Mawar (13/nama samaran), korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan dikeluarkan dari salah satu SMP negeri di wilayah Amanuban Barat.
Mawar dikeluarkan pihak sekolah dengan alasan telah melanggar etika dan norma.
Padahal, posisi Mawar adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah. Namun secara sepihak dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Ibu korban yang ditemui pos-kupang.com, Senin (30/9/2019) mengaku sangat kecewa dengan keputusan pihak sekolah tersebut.
Ia mengatakan, masih menginginkan anaknya untuk bersekolah guna mengejar cita-citanya.
Namun dengan keputusan sepihak sekolah tersebut telah membuat dirinya sangat kecewa.
Baca: Yani Tinggalkan Bayinya di Dalam Bak Mandi Hingga Tak Bernyawa Hanya Karena Ingat Suaminya Selingkuh
"Pak kepala sekolah bilang anak saya sudah dikeluarkan dari sekolah. Tidak lama berselang, dari sekolah antar surat kalau anak saya dikembalikan ke keluarga karena melanggar norma dan etika. Kakak saya sedih lihat anak saya tidak sekolah lagi," ungkap ibu korban.
Mawar, korban pemerkosaan yang dikeluarkan dari sekolah juga merasa kecewa dengan keputusan sekolah tersebut.
Dia mengatakan, masih memiliki semangat untuk sekolah dan siap untuk bersekolah walau kondisinya berbadan dua.
"Kakak saya masih mau sekolah. Tetapi mau kemana kalau pihak sekolah sudah mengeluarkannya," ujarnya dengan nada sedih.
Baca: Abdul Basith Dosen IPB Ditangkap Polisi karena Simpan Bom Molotov, Rektor: Saya Terkejut Sekali
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys Senin pagi mengunjungi korban di kediamannya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrik berjanji akan memperjuangkan hak korban untuk bersekolah.
Karena bagaimana pun, Mawar adalah korban bukan pelaku.