5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
Editor: Januar Adi Sagita
5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan ABG di Madura dua tahun silam?
Sebanyak 5 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan remaja 17 tahun di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan, Madura, divonis hukuman mati.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Bangkalan pada Senin (30/9/2019).
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sohib (46), menjadi pelaku terakhir yang dijatuhi hukuman mati, setelah empat rekannya, yaitu Moh Jeppar (28), Muhammad (32), Moh Hajir (52), dan Moh Hayat (38) juga telah divonis hukuman mati.
Dilansir Tribun Madura (Grup TribunJatim.com), Sohib terbukti bersalah atas meninggalnya sepasang remaja bernama AHM (20) dan AFL (17).
Sepasang remaja itu tewas di Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, pada Mei 2017.
Hakim Ketua Susanti Arsi W menyatakan terdakwa Sohib terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa juga turut serta melakukan kekerasan atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.