Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Demonstrasi Mahasiswa di Solo 30 September, Tanpa Tembakan Gas Air Mata, Suarakan 10 Tuntutan

Demonstrasi kembali digelar mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) di depan Gedung DPRD Kota Solo pada Senin (30/9/2019)

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Demonstrasi Mahasiswa di Solo 30 September, Tanpa Tembakan Gas Air Mata, Suarakan 10 Tuntutan
TribunSolo.com/Reza Dwi Wijayanti
Ratusan mahasiswa mulai berdatangan dan berkumpul di depan kompleks Stadion Manahan Solo, bersiap melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota SUrakarta, Selasa (24/9/2019). 

FAKTA Demonstrasi Mahasiswa di Solo 30 September, Tanpa Tembakan Gas Air Mata, Suarakan 10 Tuntutan

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi kembali digelar oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) di depan Gedung DPRD Solo pada Senin (30/9/2019).

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar pada Selasa (24/9/2019) dan masih berlokasi di Gedung DPRD Kota Surakarta.

Massa yang tergabung dalam Alinsi Solo Raya Bergerak ini menyuarakan 10 tuntutan dalam aksinya.

Berikut fakta-fakta aksi demonstrasi di Solo sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Suarakan 10 Tuntutan

Massa yang tergabung dalam aliansi Solo Raya Bergerak menyampaikan orasi dan menyuarakan 10 tuntutan.

Berita Rekomendasi

1. Tolak pasal-pasal bermasalah pada RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PSDN, RUU Permasyarakatan, RUU Pertambangan Minerba, dan cabut UU Budidaya Pertanian, UU MD3, Sahkan RUU PKS dan RUU PDP.

2. Cabut UU KPK baru, batalakan pimpinan KPK terpilih, stop segala pelemahan terhadap KPK.

3. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, libatkan buruh secara adil dalam pengambilan keeputusan.

4. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil dan menangani konflik, bubarkan komando teritorial TNI.

5. Stop represitvitas Papua.

6. Hentikan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra.

7. Usut tuntas pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas