Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Demonstrasi Mahasiswa di Solo 30 September, Tanpa Tembakan Gas Air Mata, Suarakan 10 Tuntutan

Demonstrasi kembali digelar mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) di depan Gedung DPRD Kota Solo pada Senin (30/9/2019)

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Demonstrasi Mahasiswa di Solo 30 September, Tanpa Tembakan Gas Air Mata, Suarakan 10 Tuntutan
TribunSolo.com/Reza Dwi Wijayanti
Ratusan mahasiswa mulai berdatangan dan berkumpul di depan kompleks Stadion Manahan Solo, bersiap melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota SUrakarta, Selasa (24/9/2019). 

8. Stop kriminalisasi aktivis.

9. Menuntut pemerintah bertanggungjawab terhadap konflik agraria di Solo Raya.

10. Wujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah yang bevisi kerakyatan, tolak full-day school.

Baca: Demonstrasi Mahasiswa Hari Ini 30 September: Gejayan Memanggil Jilid II, Jakarta hingga Solo

Baca: Ditjen Perkeretaapian: Peserta Demo Masuk ke Jalur Kereta Rugikan Warga

Tak Gunakan Almamater

Dibandingkan dengan aksi sebelumnya yang digelar Selasa (24/9/2019), massa yang berunjuk rasa pada Senin (30/9/2019) berjumlah lebih sedikit.

Pantauan Tribunnews.com dil okasi, massa juga tidak menggunakan jaket almamater yang menunjukkan asal kampus.

Hal ini juga cukup berbeda mengingat sebelumnya, massa yang menyebut aksinya dalam Bengawan Melawan hampir semuanya menggunakan almamater kampus dan mengenakan pakaian bernuansa hitam.

Namun dalam aksi kali ini, beberapa pelajar sekolah SMA/Sederajat juga tampak mengikuti aksi tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini nampak dari pakaian yang mereka kenakan masih berseragam putih abu-abu.

Hingga larut Malam

Massa yang menggelar aksi mulai pukul 15.30 WIB ini, berlangsung hingga larut malam.

Ketika azan berkumandang, massa sempat berhenti melakukan orasi.

Para peserta aksi juga ada yang terlihat bubaran untuk menunaikan ibadah serta mencari minum.

Namun demikian, setelah itu massa kembali melanjutkan orasinya.

Sesuai dengan peraturan UU Nomor 9 tahun 1998, dalam aturannya unjuk rasa hanya diberikan izin hingga pukul 18.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas