Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus guru mencium pipi siswinya, KA (50) kini tak lagi mengajar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SENGKANG - Nasib oknum guru SMA di Kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan yang mencium pipi siswinya kini berada di ujung tanduk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus guru mencium pipi siswinya, KA (50) kini tak lagi mengajar.

Padahal ia adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo, Rakhmat.

"Untuk sementara dia tidak mengajar. Pihak korban ingin kembali belajar, dengan catatan guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah," katanya, Selasa (1/10/2019).

Sekedar diketahui, KA mencium pipi kiri dan kanan salah seorang siswanya, BA (15) di UKS pada Selasa (27/8/2019) lalu.

 

Baca: Seorang Polisi di Mojokerto Gerebek Istrinya Berduaan dengan Oknum Dokter di Kamar Kontrakan

Baca: Ibas Yudhoyono Dilantik Jadi Anggota DPR Hingga 3 Periode, Aliya Rajasa: Dijauhkan dari Fitnah

Lebih lanjut, Rakhmat menyebutkan, untuk keputusan akhir terkait pemberhentian sementara atau permanen masih menunggu petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi

"Kita juga menunggu petunjuk pimpinan (Disdikbud Sulsel)," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menyebutkan, saat ini berkas perkara KA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.

"Kita sudah tahap satu berkas KA, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa" katanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji (Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribun Timur)

KA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2019 lalu.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik," kata Bagas.

Kasus Pencabulan di Lampung

Berita lainnya datang dari Lampung.

Siswi Madrasah Aliyah (MA) berinisial AA (16) di Kabupaten Pesawaran, Lampung dicabuli berulang kali oleh seorang guru honorer.

Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil korban ke media sosial.

Kasus ini terungkap saat AA melapor ke Polda Lampung pada Jumat (6/9/2019) kemarin.

AA ditemani bibinya yang berinisial HS (37) melaporkan tiga orang berinisial W, D, dan R.

Pelaku W diketahui berprofesi sebagai guru honorer di sekolah dasar dekat kediaman korban.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, W sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Lampung.

“Tersangka sudah kami amankan dan ditahan sejak Selasa kemarin,” kata Barly saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).

Tersangka W dikenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelapor, perbuatan cabul guru honorer itu terungkap saat keluarga melihat ada perubahan bentuk tubuh korban yang seperti sedang mengandung.

Korban juga menunjukkan tanda-tanda mengandung. Korban mengaku hamil setelah dicabuli oleh tersangka W.

Menurut korban dalam laporan itu, pencabulan berawal saat dia diajak ke kediaman temannya yang berinisial R pada awal Agustus 2019 lalu.

Di dalam rumah R, ternyata sudah ada W dan D.

Begitu masuk ke dalam rumah, AA dicabuli.

Pada pencabulan pertama itu, di saat AA tidak sadarkan diri, W mengambil foto korban yang sedang telanjang.

Dengan mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial, W pun leluasa menyetubuhi pada hari-hari berikutnya.

Diduga, W telah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban.

Lebih lanjut Barly mengatakan, untuk dua orang terlapor lainnya, D dan R, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Kedua terlapor ini, menurut Barly, berperan sebagai fasilitator.

“Satu mengantarkan korban dan satu orang lainnya pemilik rumah. Kami sedang mengejar mereka,” katanya. (Hardiansyah Abdi Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Berstatus Tersangka, Nasib Guru Cium Pipi Siswinya di Wajo Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas