Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Manado Usai Dihukum Lari Guru: Kronologi Hingga Tanggapan KPAI
Ibu Fanli, Julian Mandiangan berharap pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku bisa dihukum sesuai aturan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Korban tiba di sekolah pada pukul 07.25 Wita, sehingga tidak ikut apel.
Lalu oleh CS, korban disuruh lari berkeliling sekolah.
Ketika dua putaran, korban terjatuh ke arah depan dan pingsan tidak sadarkan diri.
Korban yanga pingsan langsung di antar ke RS AURI pukul 08.30 Wita.
Baca: Selama 2 Bulan Ini ES Curi Pakaian Dalam Wanita, Sudah 17 Helai Dikoleksinya
Kemudian diarahkan untuk dirujuk ke RS Prof Kandou.
"Korban meninggal pada pukul 08.40 Wita pada saat dirujuk ke RS Prof Kandou," ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Tidak punya riwayat sakit
Ibu Fanli Lahingide (14), Julian Mandiangan mengatakan, selama ini anaknya tidak memiliki riwayat sakit.
Julian begitu kaget saat mengetahui anaknya tiba-tiba pingsan dan akhirnya meninggal dunia.
Baca: Seputar Gempa Ambon: Ribuan Kali Diguncang Gempa, 6.184 Rumah Rusak
"Anak saya itu pendiam dan rajin ke sekolah. Ke sekolah ayahnya yang selalu antar. Dia juga tidak ada sakit," ujar Julian saat ditemui di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019).
"Anak saya pergi ke sekolah dengan keadaan sehat-sehat dan kembali sudah terbujur kaku," sambungnya.
Menurut Julian, hukuman lari yang diterima Fanli sangat kelewatan.
Sakit, Guru yang beri hukuman Fanli belum diperiksa
Muhlis mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli hingga tewas dikarenakan masih sakit.