Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kutim Dalami Dugaan Hubungan Sedarah Pelajar di Sangatta, si Perempuan Kini Hamil 5 Bulan

Polres Kutai Timur (Kutim) kini sedang mendalami kasus dugaan hubungan sedarah yang terjadi di Kalimantan Timur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Kutim Dalami Dugaan Hubungan Sedarah Pelajar di Sangatta, si Perempuan Kini Hamil 5 Bulan
Kolase Tribunkaltim.co
Simbol perempuan. Kasus dugaan hubungan sedarah terjadi di Kalimantan Timur. Kejadian ini berada di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur atau Kutim, Provinsi Kalimantan Timur. Informasi yang diperoleh Tribunkaltim.co dari Polres Kutim, menyebutkan, Jumat (4/10/2019) pagi. 

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasehati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Namun kedua pasangan inses ini telah pergi dari tempat tinggalnya yang berada di Kabupaten Lampung Utara.

Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Mesuji.

Karena kabarnya sang adik NV telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Disisi lain sang Lurah di Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh juga membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.

"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah.

YF (15), terdakwa inses yang usianya masih di bawah umur mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
YF (15), terdakwa inses yang usianya masih di bawah umur mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. (Tribun Lampung)
Berita Rekomendasi

Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya. (Tribunkaltim.co)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Diduga Ada Hubungan Sedarah Kalangan Pelajar di Sangatta, Polres Kutim Dalami Hal Ini

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas