Wanita di Aceh Utara Dilarang Berkeliaran Malam Hari Tanpa Didampingi Mahram
Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara akan menyosialisasikan larangan berkeliaran malam hari bagi wanita di Aceh Utara tanpa didampingi suami/mahram.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM,LHOKSUKON – Puluhan ormas yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara akan menyosialisasikan larangan berkeliaran malam hari bagi wanita di Aceh Utara tanpa didampingi suami/mahram.
Sesuai surat edaran larangan tersebut, anak usia 17 tahun ke bawah juga tidak dibenarkan berkeliaran di malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali.
"Kita akan sosialisasi seruan bersama dalam rangka menyelamatkan generasi dan amar makruf nahi mungkar," ujar Koordinator Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara, Tgk Zulfadli kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).
Baca: Viral Video Syur Pelajar Tuban, Polisi Ungkap Ada Unsur Paksaan
Sosialisasi ini kata Tgk Zulfadli akan dikawal polisi dengan mobil pengawal.
Kemudian juga dari Willayatul Hisbah (WH), pimpinan dayah, dan ormas.
"Bagi ormas yang mau ikut kegiatan sosialisasi tersebut disilakan dengan mengabari kepada kami," ujar Tgk Zulfadli.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada semua pihak untuk mendukung program ini, sehingga sosialisasi ini diharapkan bisa diketahui semua warga.
"Rute perjalanan tahap pertama kumpul untuk salat ashar berjamaah di Masjid Agung Lhoksukon," ujar Tgk Zulfadli.
Baca: Lima Karyawan PT Dirgantara Indonesia Jual Suku Cadang Pesawat Senilai Rp 5,4 Miliar
Kemudian dari Masjid Agung Lhoksukon menuju Kecamatan Baktiya Barat dan selanjutnya Baktiya.
Kemudian ke Tanah Jambo Aye dan berlanjut ke Seunuddon.
"Jika memungkinkan akan kita lanjutkan ke kecamatan lain," kata Tgk Zulfadli.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Besok, Larangan Wanita di Aceh Utara Berkeliaran Malam Tanpa Mahram Disosialisasikan, Ini Lokasinya