Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Majelis hakim memandang Ojang Sohandi telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Kemudian juga melanggar Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut Longser, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ojang yakni bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara hal-hal memberatkan, lanjut dia, ialah terdakwa Ojang selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.

Sementara itu, terdakwa Ojang Sobandi menyatakan dirinya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dan dirinya enggan mengungkap lebih banyak tentang kasus korupsi yang menjeratnya.

"Apapun keputusan majelis hakim saya terima dan akan saya laksanakan," kata Ojang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Subang Divonis 8 Tahun Penjara"

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas