Risky Diupah Rp 1 Juta Usai Mengantar Sabu dari Karimun ke Jambi
Dalam satu kali antar, Risky mendapatkan upah Rp 1 juta setelah barang tersebut sampai ke tujuannya.
Editor: Dewi Agustina
Tribunjambi/Fadly
Zalki Mubarak diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi bersama sabu 1 kg di rumahnya. Tribunjambi/Fadly
Namun, setelah Risky berhasil diamankan, Didi langsung melarikan diri.
"Masih ada satu orang DPO dalam kejadian ini," tandasnya.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tujuh paket besar sabu dan satu paket kecil sabu.
Kemudian juga ada satu unit timbangan sabu dan dua unit Hp milik pelaku.
Selain itu, tersangka juga harus mendekam dibalik sel tahanan Polresta Jambi karena telah melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kos-Kosan di Telanaipura Jambi Digrebek, Polisi Temukan Sabu di Belakang Pintu Terbungkus Plastik
Berita Rekomendasi