Demi Wanita Simpanan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Rp 20 Juta untuk Habisi Nyawa Istrinya
MN (49), seorang ibu rumah tangga di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di tangan pembunuh bayaran.
Editor: Willem Jonata
"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo. (Pos-Kupang.com/Ryan Nong)
Berita ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul DI NTT! Demi WIL yang Jadi Selingkuhan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri, Bayar Rp 20 Juta