Fakta-fakta Baru Siswa-siswi SMK di Tuban Saksikan Temannya Berhubungan Intim, Ada yang Dipaksa
Ada yang Dipaksa! Inilah Sejumlah Fakta Tentang Siswa-siswi SMK Saksikan Rekannya Berhubungan Badan
Editor: Sugiyarto
Polisi telah menetapkan empat dari tujuh pelajar tersebut sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (9/10/2019).
Dia menjelaskan, dari rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu, dua di antaranya siswa SMK swasta yang dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.
Sedangkan dua lainnya yaitu siswi SMK swasta dan Sekolah lain dijerat dengan UU ITE, karena mereka menyebarkan konten video asusila tersebut.
Polisi Masih Menyelidiki
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keempat pelaku.
Nanang menjelaskan, keempat tersangka adalah pelajar sehingga tidak ada penahanan.
Namun soal hukum, mereka akan diberlakukan UU anak.
Jika mengacu pada pasal pencabulan, maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maks 6 tahun.
Polisi masih menyelidiki terkait pemaksaan yang dilakukan pada siswi/ korban.
Ada dugaan para siswi dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut oleh rekan-rekannya.
"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, pertama adalah perbuatan cabulnya.
Karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).
Oleh karena ada dugaan unsur pemaksaan, dari keterangan yang didapat itulah,