Kepala SD di Landak Kalbar Dilaporkan Telah Mencabuli 11 Siswanya, Diancam Ijazah Tak Diberikan
Oknum kepala sekolah dasar di Kabupaten Landak berinisial IS (55) dilaporkan telah mencabuli sebanyak 11 orang muridnya.
Editor: Sugiyarto
"Iya diganti guru di situ," jelasnya.
Ia meceritakan, bahwa pelaku IS merupakan guru pindahan dari Kapuas Hulu.
"Kalau tidak salah baru dua tahun ini di Landak. Kita sangat prihatin, guru kok seperti itu," terangnya.
Selain itu kata Buyung, IS dipindahkan dari Kapuas Hulu juga karena berkasus.
"Kalau tidak salah, di Kapuas Hulu kasusnya juga seperti itu makanya kena pindahkan," tutupnya.
Kasus Pencabulan di Singkawang
Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJ (5).
"Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian
Visum pun dilakukan serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani awal korban.
Tim PPA dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang menangkap pelaku Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Polisi mengamankan baju dan celana dalam korban sebagai barang bukti tindak pidana pencabulan.
"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur disangkakan dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kronologi