Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala SD di Landak Kalbar Dilaporkan Telah Mencabuli 11 Siswanya, Diancam Ijazah Tak Diberikan

Oknum kepala sekolah dasar di Kabupaten Landak berinisial IS (55) dilaporkan telah mencabuli sebanyak 11 orang muridnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kepala SD di Landak Kalbar Dilaporkan Telah Mencabuli 11 Siswanya, Diancam Ijazah Tak Diberikan
google
ilustrasi 

"Iya diganti guru di situ," jelasnya.

Ia meceritakan, bahwa pelaku IS merupakan guru pindahan dari Kapuas Hulu.

"Kalau tidak salah baru dua tahun ini di Landak. Kita sangat prihatin, guru kok seperti itu," terangnya.

Selain itu kata Buyung, IS dipindahkan dari Kapuas Hulu juga karena berkasus.

"Kalau tidak salah, di Kapuas Hulu kasusnya juga seperti itu makanya kena pindahkan," tutupnya.

Kasus Pencabulan di Singkawang

Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJ (5).

Berita Rekomendasi

"Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).

Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian

illustrasi
illustrasi (shutterstock)

Visum pun dilakukan serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani awal korban.

Tim PPA dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang menangkap pelaku Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Polisi mengamankan baju dan celana dalam korban sebagai barang bukti tindak pidana pencabulan.

"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur disangkakan dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Kronologi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas