Mau Selundupkan Sabu 489 Gram, Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda
Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.
Pasangan suami istri ( Pasutri ) ini diamankan Unit Satreskoba Polresta
Samarinda, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan, di sekitar kawasan Bandara APT
Pasutri atas nama Irwansyah alias Irwan dan Suryani alias Mama Putri tersebut tertangkap oleh petugas
kepolisian di loket parkir keluar dari bandara, saat akan mengantre tiket.
Dari tangan tersangka, didapati satu kaleng biskuit yang ternyata setelah dibuka, berisi 10 bungkus sabu
dengan berat 489,42 gram/bruto.
AKP Rido Doly Kristian, Wakasat Narkoba Polresta Samarinda, membenarkan terkait penangkapan sejoli tersebut.
"Benar pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 kemarin, sekitar pukul 19.30 wita, di sekitar Bandara APT
Pranoto Samarinda. Saat digeledah, terdapat satu kaleng biskuit yang dicurigai, berisikan barang terlarang.
Ketika dibuka, ternyata benar setidaknya ada 10 bungkus narkoba jenis sabu didalamnya," kata Rido, Rabu (16/10/2019).
Rido menyebutkan, saat ditanya soal barang itu, keduanya mengaku hanya disuruh seseorang yang tidak
dikenal, dan dihubungi melalui telepon seluler. Mereka berdua bertugas untuk mengambil narkotika
tersebut untuk dikirim ke Handil, Kutai Kartanegara.
"Ngakunya sebagai kurir, katanya mereka hanya dapat arahan dari seseorang, yang menghubungi mereka
lewat telpon, menggunakan private number, untuk mengambil dan kemudian mengantarkan narkotika
tersebut ke daerah Handil," paparnya.
Menurut keterangan pelaku, bahwa mereka berdua baru akan menerima bayaran, ketika barang tersebut
telah sampai sampai ke wilayah Handil.
"Belum dibayar, katanya nanti kalau sudah sampai barangnya baru dibayar. Tidak tahu berapa dibayar,"
terang Irwansyah alias Irwan (tersangka pria).
Rido menyampaikan, saat ini Kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan, terkait
kasus yang melibatkan pasutri dari Muara Kembang, Kukar ini, termasuk asal barang haram tersebut.
"Kami berupaya, akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," tutur Rido.
Adapun anggota Opsnal Resnaroba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap pelaku
penyalahgunaan narkotika, dengan sejumlah barang bukti sebagai berikut :
1.10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 489,42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto.
2. 1 (satu) buah kaleng biskuit khong guan
3. 1 (satu) plastik kresek warna hitam.
4. 10 (sepuluh) lembar tisu warna putih.
5. 10 (sepuluh) lembar kertas karbon hitam
6. 1 (satu) unit sepeda motor vixion KT 3964 OL
7. 1 (satu) unit hp vivo warna hitam.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114
dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam
(satu) buan kaleng biskuit khong guan, yang terbungkus plastik kresek warna hitam, yang dibawa oleh
Suryani tersebut nantinya akan dimusnahkan.(m07)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil, https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/16/pasutri-muara-kembang-kukar-diamankan-polresta-samarinda-akan-selundupkan-sabu-489-gram-ke-handil?page=all.