Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Selundupkan Sabu 489 Gram, Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda

Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mau Selundupkan Sabu 489 Gram, Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Unit Satreskoba Polresta Samarinda di Bandara Apt. Pranoto, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan Koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam (satu) buan kaleng biskuit khong guan. Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.

Pasangan suami istri ( Pasutri ) ini diamankan Unit Satreskoba Polresta

Samarinda, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan, di sekitar kawasan Bandara APT

Pasutri atas nama Irwansyah alias Irwan dan Suryani alias Mama Putri tersebut tertangkap oleh petugas

kepolisian di loket parkir keluar dari bandara, saat akan mengantre tiket. 

Dari tangan tersangka, didapati satu kaleng biskuit yang ternyata setelah dibuka, berisi 10 bungkus sabu

dengan berat 489,42 gram/bruto.

BERITA TERKAIT

AKP Rido Doly Kristian, Wakasat Narkoba Polresta Samarinda, membenarkan terkait penangkapan sejoli tersebut.

"Benar pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 kemarin, sekitar pukul 19.30 wita, di sekitar Bandara APT 

Pranoto Samarinda. Saat digeledah, terdapat satu kaleng biskuit yang dicurigai, berisikan barang terlarang.

Ketika dibuka, ternyata benar setidaknya ada 10 bungkus narkoba jenis sabu didalamnya," kata Rido, Rabu (16/10/2019).

Rido menyebutkan, saat ditanya soal barang itu, keduanya mengaku hanya disuruh seseorang yang tidak

dikenal, dan dihubungi melalui telepon seluler. Mereka berdua bertugas untuk mengambil narkotika

tersebut untuk dikirim ke Handil, Kutai Kartanegara.

"Ngakunya sebagai kurir, katanya mereka hanya dapat arahan dari seseorang, yang menghubungi mereka

lewat telpon, menggunakan private number, untuk mengambil dan kemudian mengantarkan narkotika

tersebut ke daerah Handil," paparnya.

Menurut keterangan pelaku, bahwa mereka berdua baru akan menerima bayaran, ketika barang tersebut

telah sampai sampai ke wilayah Handil.

"Belum dibayar, katanya nanti kalau sudah sampai barangnya baru dibayar. Tidak tahu berapa dibayar,"

terang Irwansyah alias Irwan (tersangka pria).

Rido menyampaikan, saat ini Kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan, terkait

kasus yang melibatkan pasutri dari Muara Kembang, Kukar ini, termasuk asal barang haram tersebut. 

"Kami berupaya, akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," tutur Rido.

Adapun anggota Opsnal Resnaroba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap pelaku

penyalahgunaan narkotika, dengan sejumlah barang bukti sebagai berikut :

1.10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 489,42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto.

2. 1 (satu) buah kaleng biskuit khong guan
3. 1 (satu) plastik kresek warna hitam.
4. 10 (sepuluh) lembar tisu warna putih.
5. 10 (sepuluh) lembar kertas karbon hitam
6. 1 (satu) unit sepeda motor vixion KT 3964 OL
7. 1 (satu) unit hp vivo warna hitam.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114

dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat

489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam

(satu) buan kaleng biskuit khong guan, yang terbungkus plastik kresek warna hitam, yang dibawa oleh

Suryani tersebut nantinya akan dimusnahkan.(m07)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil, https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/16/pasutri-muara-kembang-kukar-diamankan-polresta-samarinda-akan-selundupkan-sabu-489-gram-ke-handil?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas