4 Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Dimulai dengan Modus Pijat Peregangan Otot
modus pelaku melakukan pencabulan dengan alasan peregangan otot, di mana seluruh tubuh dipijat dengan mengunakan lotion.
Editor: Sanusi
Masih dikatakan Syaiful, pencabulan yang dialami oleh SI terjadi pertama kali pada awal 2016 di rumah korban.
Kemudian pada April 2016, saat korban mengikuti pertandingan silat di O2SN tingkat provinsi di Bandar Lampung, korban dicabuli di kamar hotel tempatnya menginap.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, kembali mengulangi aksinya saat mendampingi korban berinisial NL (13) mengikuti O2SN cabang pencak silat pada Juli 2019.
“Korban NL dicabuli di tempatnya menginap, dengan modus yang sama dengan korban-korban lain. Sebelumnya, NL juga sudah pernah dicabuli seusai latihan di daerah asalnya,” kata Syaiful.
4. Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Tanggapi Pramono Anung, Menteri Susi Pudjiastuti: Lagi-lagi Susi Jelek
Baca: Kawat Berduri Dipasang di Depan Kementerian Pariwisata Jelang Demo Mahasiswa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modus Pijat Peregangan Otot hingga Dijerat UU Perlindungan Anak"