Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Dimulai dengan Modus Pijat Peregangan Otot

modus pelaku melakukan pencabulan dengan alasan peregangan otot, di mana seluruh tubuh dipijat dengan mengunakan lotion.

Editor: Sanusi
zoom-in 4 Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Dimulai dengan Modus Pijat Peregangan Otot
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
SU (45) seorang guru silat di Tulang Bawang Barat ditahan di Mapolres Tulang Bawang. SU ditangkap dengan tuduhan mencabuli lima orang muridnya. (Foto: Humas Polres Tulang Bawang)(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA) 

Masih dikatakan Syaiful, pencabulan yang dialami oleh SI terjadi pertama kali pada awal 2016 di rumah korban.

Kemudian pada April 2016, saat korban mengikuti pertandingan silat di O2SN tingkat provinsi di Bandar Lampung, korban dicabuli di kamar hotel tempatnya menginap.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, kembali mengulangi aksinya saat mendampingi korban berinisial NL (13) mengikuti O2SN cabang pencak silat pada Juli 2019.

“Korban NL dicabuli di tempatnya menginap, dengan modus yang sama dengan korban-korban lain. Sebelumnya, NL juga sudah pernah dicabuli seusai latihan di daerah asalnya,” kata Syaiful.

4. Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Tanggapi Pramono Anung, Menteri Susi Pudjiastuti: Lagi-lagi Susi Jelek

Baca: Kawat Berduri Dipasang di Depan Kementerian Pariwisata Jelang Demo Mahasiswa

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modus Pijat Peregangan Otot hingga Dijerat UU Perlindungan Anak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas