Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Dimintai Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung, hingga Ancam Membunuh

Gara-gara Dimintai Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung, hingga Ancam Membunuh

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Gara-gara Dimintai Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung, hingga Ancam Membunuh
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Gara-gara Dimintai Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung, hingga Ancam Membunuh 

Gara-gara Dimintai Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung, hingga Ancam Membunuh

TRIBUNNEWS.COM | OELAMASI - Pepatah mengatakan, "Sebuas-buasnya Harimau tidak akan mungkin memangsai anaknya" rupanya tidak berlaku bagi E (41) warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Pasalnya, E yang sudah mabuk minuman keras (miras) seperti gelap mata merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri, YA (18).

Kasus ini tengah ditangani Polres Kupang.

 38 Mahasiswa STIE Karya Ruteng Diwisuda

Amalo mengatakan, saat ini penyidik Polres Kupang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang di alami oleh korban YA itu.

Penyidikpun telah menetapkan E sebagai tersangka.

 TRIBUN WIKI: Dari Bukit Cinta Waingapu Sumba Timur Suguhkan Padang Savana

Dijelaskannya, kasus dugaan percabulan yang dialami korban YA terjadi sekita Juni 2017.

Berita Rekomendasi

Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan tindakan ayah kandung korban terus terjadi.

Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.

Anehnya, tersangka malah meminta imbalan berhubungan badan layaknya suami-isteri terhadap korban, namun permintaan tersangka ditolak korban.

Saat itu, katanya, korban menolak mentah-mentah karena korban merasa bahwa dirinya anak kandung tapi melayani ayah kandung.

Pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Amalo, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat tersangka disertai ancaman.

Setelah puas melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban bila bercerita perihal perbuatan tersangka.

Perbuatan bejat tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan sampai tanggal 7 Juli 2019 korban masih dipaksa bersetubuh oleh tersangka.

"Setelah kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam. Tidak mau keluar rumah bahkan korban lebih sering menangis.

Ibu kandung korban mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban," tutur Amalo.

Ibu kandung korban, katanya, kemudian bertanya dan sambil menangis korban menceritrakan perihal apa yang telah terjadi atas dirinya.

Mendapat informasi itu, ibu kandung korban membawa korban melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas