Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menetapkan Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka
SURYA.co.id/Aminatus Sofya
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat merilis kasus motivator yang memukul siswa SMK. SURYA.co.id/Aminatus Sofya 

Setelah menempeleng, dia bahkan mengatai pelajar itu dengan sebutan ‘Goblok’ sambil menyuruh mereka duduk.

Siswa Ditampar Satu Per Satu

Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengajar motivator menampar sejumlah siswa SMK viral di media sosial.

Dalam video tersebut, sejumlah siswa terlihat berdiri berbaris di depan kelas.

Seorang pria kemudian menampar satu per satu siswa yang berbaris itu.

Peristiwa itu disaksikan oleh para siswa lainnya.

Baca: Tjahjo Kumolo Paling Sedih Kalau Harus Sampaikan ke Jokowi Ada Kepala Daerah Terkena OTT KPK

Video tersebut direkam dari sisi belakang.

Berita Rekomendasi

Kejadian itu rupanya terjadi di SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, Jawa Timur.

Penampar siswa adalah seorang motivator digital marketing yang bernama Agus Setiyawan (AS) alias Agus Piranhamas (AP).

Berikut rangkumannya:

1. Kronologi Kejadian

Kejadian pemukulan itu terjadi pada Kamis (17/10/2019), setelah acara dibuka kepala sekolah.

Saat itu, sejumlah siswa sedang mengikuti Seminar Motivasi Berwirausaha yang diisi oleh AS sebagai motivator.

Di ruangan ada pihak sekolah sebagai Operator (Asisten Sorot/Asrot) atas nama Budi, guru Simdik/Komputer pada MTs dan SMK Muhammadiyah 2 Malang.

Baca: BREAKING NEWS: Sedan Terbakar di Jalan Tol Lampung, 4 Anggota Keluarga Tewas

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas