Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menetapkan Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka
SURYA.co.id/Aminatus Sofya
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat merilis kasus motivator yang memukul siswa SMK. SURYA.co.id/Aminatus Sofya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menetapkan Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Agus adalah seorang motivator yang terekam video memukul pelajar di SMK 2 Muhammadiyah Malang pada Kamis (17/10/2019).

"Saat ini kami menetapkan tersangka kepada AP terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur dan tersangka mengakui perbuatan tersebut," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Sabtu (19/10/2019).

Agus dijemput oleh Reserse Kriminal Polres Malang Kota di Bandara Juanda, Surabaya.

Sehari sebelumnya, pria asal Malang itu berangkat ke Makassar untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar.

"Pada saat kami ke Bandara Juanda, AP ini ternyata sudah pergi ke Makassar. Akhirnya kami menghubungi dia dan dia kooperatif mau kembali ke Juanda. Di situlah kami tangkap," jelas Dony.

Berita Rekomendasi

Dony menyebut hasil visum terhadap 10 siswa yang dipukul oleh Agus menunjukkan hasil positif lebam.

Salah satu siswa bahkan mengalami luka di bibir hingga mimisan.

"Para murid ini juga mengalami trauma. Oleh karena itu kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Agus dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman bagi dia adalah pidana selama 5 tahun penjara.

Baca: 5 Tahun Jadi Menteri Kabinet Kerja, Luhut Sering Kesal Jokowi Kerap Direndahkan

"Ancamannya lima tahun penjara," kata dia.

Video pemukulan Agus kepada pelajar SMK 2 Muhammadiyah viral di media sosial.

Dalam video, Agus yang tengah memberikan motivasi wirausaha menempeleng remaja dengan keras.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas