Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menetapkan Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menetapkan Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Agus adalah seorang motivator yang terekam video memukul pelajar di SMK 2 Muhammadiyah Malang pada Kamis (17/10/2019).
"Saat ini kami menetapkan tersangka kepada AP terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur dan tersangka mengakui perbuatan tersebut," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Sabtu (19/10/2019).
Agus dijemput oleh Reserse Kriminal Polres Malang Kota di Bandara Juanda, Surabaya.
Sehari sebelumnya, pria asal Malang itu berangkat ke Makassar untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar.
"Pada saat kami ke Bandara Juanda, AP ini ternyata sudah pergi ke Makassar. Akhirnya kami menghubungi dia dan dia kooperatif mau kembali ke Juanda. Di situlah kami tangkap," jelas Dony.
Dony menyebut hasil visum terhadap 10 siswa yang dipukul oleh Agus menunjukkan hasil positif lebam.
Salah satu siswa bahkan mengalami luka di bibir hingga mimisan.
"Para murid ini juga mengalami trauma. Oleh karena itu kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Agus dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman bagi dia adalah pidana selama 5 tahun penjara.
Baca: 5 Tahun Jadi Menteri Kabinet Kerja, Luhut Sering Kesal Jokowi Kerap Direndahkan
"Ancamannya lima tahun penjara," kata dia.
Video pemukulan Agus kepada pelajar SMK 2 Muhammadiyah viral di media sosial.
Dalam video, Agus yang tengah memberikan motivasi wirausaha menempeleng remaja dengan keras.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.