Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menetapkan Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
Ada kesalahan tulis goblok yang dilakukan Budi atas itu.
Kemudian sejumlah siswa menertawakan.
Diduga, AS tersinggung akibat siswa tertawa saat ada penulisan kata ‘goblok’.
Siswa yang tertawa kemudian dipanggil ke depan dan ditampar satu per satu.
Dalam video yang viral terlihat ada lima siswa yang berbaris dan bergantian dipukul.
AS memukul para siswa sambil meneriakkan kata ‘goblok’.
2. Polisi Lakukan Pendalaman
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan masih menyelidiki kasus pemukulan tersebut.
"Kami masih di lapangan untuk cek korban dulu ya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
Sedangkan, laporan atas kejadian kekerasan terhadap siswa itu sudah masuk ke Mapolres Malang Kota.
"Masih on proses. Nanti kami info," katanya.
Baca: Sri Mulyani Ungkap Satu Nama Menteri Kabinet Kerja yang Tak Punya WA: Jadi Masih SMS
Sampai sejauh ini, status kasus itu masih dalam penyilidikan.
Polres Malang Kota belum menetapkan tersangka atas kasus itu.
"Belum masih cek TKP dulu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.